Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
Untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil untuk melaksanakan tugas pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu mengatur Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan.
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Pengelolaan Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah kegiatan teknis pengelolaan kebun raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
- Teknisi Perkebunrayaan Terampil ;
- Teknisi Perkebunrayaan Mahir; dan
- Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan teknis kebun raya meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium dan bank biji.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan;
- pengelolaan teknis kebun raya; dan
- pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang teknis pengelolaan perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) atau Sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
Sub-unsur pengelolaan teknis kebun raya, terdiri atas:
- pembibitan;
- registrasi;
- pemeliharaan koleksi tumbuhan;
- pembuatan herbarium; dan
- bank biji.
Sub-unsur pengembangan profesi, terdiri atas:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang perkebunrayaan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang perkebunrayaan; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang perkebunrayaan.
Unsur Penunjang, terdiri atas:
- pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang perkebunrayaan;
- peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang perkebunrayaan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam tim penilai Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian (inpassing); dan
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
- luas area kebun raya yang dikelola;
- jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam;
- prioritas keterwakilan ekoregion; dan
- jumlah pengguna layanan perkebunrayaan.
Angka Kredit
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
- Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas Teknisi Perkebunrayaan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Teknisi Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas Teknisi Perkebunrayaan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Teknisi Perkebunrayaan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
- 3 (tiga) untuk Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
- 5 (lima) untuk Teknisi Perkebunrayaan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Teknisi Perkebunrayaan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Teknisi Perkebunrayaan, yaitu:
- paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
- paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Teknisi Perkebunrayaan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Teknisi Perkebunrayaan Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Teknisi Perkebunrayaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan teknis kebun raya dan pengembangan profesi yaitu:
- 2 (dua) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
- 4 (empat) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Terampil; dan
- 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Teknisi Perkebunrayaan Mahir.
Teknisi Perkebunrayaan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan teknis kebun raya dan pengembangan profesi.
Usul penetapan Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fugsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan - 37 - Indonesia untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Penyelia di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi;
- Pimpinan Satuan Kerja paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Derah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Adminsitrator kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir di lingkungan Perguruan Tinggi.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Penyelia di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Perguruan Tinggi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan perguruan tinggi untuk Angka Kredit Teknisi Perkebunrayaan Pemula sampai dengan Teknisi Perkebunrayaan Mahir di lingkungan perguruan tinggi.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Teknisi Perkebunrayaan diikutsertakan pada pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Teknisi Perkebunrayaan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
Pelatihan yang diberikan kepada Teknisi Perkebunrayaan, antara lain dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
Selain pelatihan, Teknisi Perkebunrayaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, yaitu:
- mempertahankan kompetensi sebagai Teknisi Perkebunrayaan (maintain rating);
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dapat didownload DISINI.
Informasi mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2022, dapat anda klik DISINI