Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya (UPDATE) - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya (UPDATE)

 Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

Jabatan Fungsional Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. 

Pejabat Fungsional Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.

Teknisi Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru pada Media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI. Teknisi Siaran merupakan jabatan karier PNS.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Teknisi Siaran : Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Rumpun Jabatan : Penerangan dan Seni Budaya

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Teknisi Siaran termasuk dalam jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: 
a. Teknisi Siaran Ahli Pertama; 
b. Teknisi Siaran Ahli Muda; 
c. Teknisi Siaran Ahli Madya

Tugas jabatan Teknisi Siaran yaitu melakukan kegiatan pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru.

Uraian Kegiatan Teknisi Siaran Ahli Pertama, meliputi: 

  1. menyusun kerangka acuan kerja (TOR); 
  2. melaksanakan agenda setting teknik produksi; 
  3. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi; 
  4. memeriksa dan menguji peralatan; 
  5. melaksanakan evaluasi teknik produksi; 
  6. instalasi peralatan teknik produksi; 
  7. melakukan uji coba hasil setting; 
  8. melakukan gladi produksi, penyiaran; 
  9. merevisi/mengubah konfigurasi peralatan; 
  10. mengawasi pengoperasian peralatan teknik produksi; 
  11. melakukan modifikasi peralatan; 
  12. menentukan lokasi layak siaran; 
  13. merencanakan tata letak peralatan teknik; 
  14. mengawasi pelaksanaan teknik penyiaran; 
  15. memperbaiki peralatan; 
  16. membuat laporan evaluasi teknik penyiaran; 
  17. membuat desain virtual/chromakey; 
  18. membuat desain tune/animasi; 
  19. merencanakan uji kelayakan terhadap sistem Media Baru; 
  20. menentukan kesisteman Layanan Media Baru; 
  21. merencanakan migrasi data analog ke digital; 
  22. merencanakan desain grafis Media Baru; 
  23. melakukan konfigurasi jaringan Media Baru; 
  24. mengevaluasi jaringan dan sistem distribusi untuk Layanan Media Baru; 
  25. membuat laporan evaluasi sistem teknologi Layanan Media Baru; dan 
  26. melakukan inovasi di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru yang bersifat tanpa modifikasi; 

Uraian Kegiatan Teknisi Siaran Ahli Muda, meliputi: 

  1. melaksanakan agenda setting teknik produksi; 
  2. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi; 
  3. memberikan pengarahan teknis; 
  4. menganalisis pelaksanaan teknik produksi; 
  5. melaksanakan evaluasi teknik produksi; 
  6. mengawasi instalasi peralatan teknik produksi; 
  7. melakukan gladi produksi, penyiaran; 
  8. merancang software; 
  9. mengendalikan pelaksanaan teknik penyiaran; 
  10. membuat laporan pelaksanaan; 
  11. menganalisis hasil pemantauan teknik penyiaran; 
  12. menganalisis perkembangan teknologi Layanan Media Baru; 
  13. merencanakan sistem Media Baru; 
  14. mengintegrasikan Layanan Media Baru dan program/konten; 
  15. menyusun SOP teknik produksi; 
  16. menentukan spesifikasi peralatan; dan 
  17. melakukan inovasi di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru yang bersifat modifikasi; 

Uraian Kegiatan Teknisi Siaran Ahli Madya, meliputi: 

  1. melaksanakan agenda setting teknik produksi; 
  2. mengikuti agenda setting produksi untuk menentukan kelayakan produksi; 
  3. melaksanakan evaluasi teknik produksi; 
  4. menentukan kelayakan teknik penyiaran;  
  5. menentukan standar teknis peralatan; 
  6. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat pembaharuan  
  7. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik produksi yang bersifat penyempurnaan;
  8. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik Media Baru yang bersifat pembaharuan; 
  9. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan di bidang teknik Media Baru yang bersifat penyempurnaan; dan 
  10. melakukan inovasi di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru yang bersifat original.

Target Angka Kredit

Teknisi Siaran setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit: 
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Teknisi Siaran Ahli Pertama; 
b. 25 (dua puluh lima) untuk Teknisi Siaran Ahli Muda; dan 
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Teknisi Siaran Ahli Madya. 
Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud, tidak berlaku bagi Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 

Penyesuaian Nomenklatur Jenjang Jabatan Teknisi Siaran 

( Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 tahun 2019)

No

Jabatan Lama

Gol / Ruang

Jabatan Baru

Gol / Ruang

1

Teknisi Siaran Utama Muda

IV/c

Teknisi Siaran Ahli Madya

IV/c

2

Teknisi Siaran Utama Pratama

IV/b

Teknisi Siaran Ahli Madya

IV/b

3

Teknisi Siaran Madya

IV/a

Teknisi Siaran Ahli Madya

IV/a

4

Teknisi Siaran Muda

III/d

Teknisi Siaran Ahli Muda

III/d

5

Teknisi Siaran Pratama Muda

III/c

Teknisi Siaran Ahli Muda

III/c

6

Ajun Teknisi Siaran

III/b

Teknisi Siaran Ahli Pertama

III/b

7

Ajun Teknisi Siaran Madya

III/a

Teknisi Siaran Ahli Pertama

III/a


Tunjangan Jabatan ( Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2007 )

  • Teknisi Siaran Utama Muda : Rp 300.000,00 
  • Teknisi Siaran Utama Pratama : Rp 295.000,00 
  • Teknisi Siaran Madya : Rp 290.000,00 
  • Teknisi Siaran Muda : Rp 285.000,00 
  • Teknisi Siaran Pratama : Rp 280.000,00 
  • Ajun Teknisi Siaran : Rp 275.000,00 
  • Ajun Teknisi Siaran Madya : Rp 270.000,00 
  • Ajun Teknisi Siaran Muda : Rp 260.000,00 
  • Asisten Teknisi Siaran : Rp 250.000,00 
  • Asisten Teknisi Siaran Madya : Rp 240.000,00 
  • Asisten Teknisi Siaran Muda : Rp 220.000,00
Tunjangan jabatan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2007 ini sudah diganti dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2022, untuk melihat lebih lengkap tentang Tunjangan terbaru dapat dilihat pada artikel Perpres Terbaru tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran

Demikian beberapa informasi mengenai Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. Untuk selengkapnya anda dapat mengunduh file peraturan tersebut pada bagian bawah artikel ini.

Download Peraturan :

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2007 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN, ANDALAN SIARAN, DAN ADIKARA SIARAN

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI SIARAN,JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN,JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN TEKNISI SIARAN, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN