Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1551
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Pejabat Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang selanjutnya disebut Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pelayanan di bidang promosi Kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Ilustrasi Promosi Kesehatan |
Promosi Kesehatan adalah proses untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan menginformasikan, mempengaruhi dan membantu masyarakat agar berperan aktif untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju derajat kesehatan yang optimal.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Kedudukan
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang promosi kesehatan pada Instansi Pemerintah.
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku.
Kedudukan Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir; dan
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
b. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda;
c. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya; dan
d. Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yaitu melakukan pelayanan Promosi Kesehatan meliputi komunikasi, informasi, edukasi, pemberdayaan masyarakat, kemitraan, dan advokasi program kesehatan dengan menggunakan pendekatan ilmu perilaku.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan promosi kesehatan dan ilmu perilaku, yang terdiri atas sub-unsur:
b. pelaksanaan promosi kesehatan dan ilmu perilaku;
c. pemantauan dan penilaian kegiatan promosi kesehatan dan ilmu perilaku; dan
d. pengembangan promosi kesehatan dan ilmu perilaku.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf c, tidak berlaku bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Target Angka kredit bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
b. 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya
d. 50 (lima puluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama.
Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada huruf d, tidak berlaku bagi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Angka Kredit Pemeliharaan
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
b. 10 (sepuluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir.
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
b. 20 (dua puluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda
c. 30 (tiga puluh) untuk Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya.
Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Standar Kompetensi
PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. Kompetensi Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, meliputi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural. Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud disusun oleh Instansi Pembina.
Penyesuaian Jabatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat kategori keterampilan dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil;
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Mahir disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyelia disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat kategori keahlian dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Muda disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya.
Kegiatan Tugas Jabatan yang telah dilaksanakan penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Prestasi Kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/Kep/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/Kep/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/Kep/M.PAN/8/2000 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Diundangkan tanggal : 31 Desember 2021
Kelas Jabatan
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil / Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Terampil : Kelas 6 , Nilai 770
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Mahir / Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Mahir : Kelas 7 , Nilai 1035
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Penyelia / Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Penyelia : Kelas 8 , Nilai 1260
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Pertama / Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Pertama; Kelas 8 , Nilai 1310
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Muda / Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Muda; Kelas 9 , Nilai 1385
- Jabatan Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Madya / Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli Madya. Kelas 11 , Nilai 2030