Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021 mengatur tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang kesehatan lingkungan, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu mengatur Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah.
Pejabat Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang selanjutnya disebut Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah.
Pelayanan Kesehatan Lingkungan adalah upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dengan Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya |
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah.
Tenaga Sanitasi Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Kedudukan Tenaga Sanitasi Lingkungan ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
- Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur:
- penyehatan media lingkungan;
- pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi;
- pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit;
- penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu; dan
- manajemen kesehatan lingkungan.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator, antara lain:
- jumlah penduduk;
- luas wilayah;
- kondisi wilayah (geografis, daerah terpencil perbatasan dan kepulauan, risiko kesehatan dan kecelakaan); dan
- jumlah dan tipe Fasyankes.
Angka Kredit
Target Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Target Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit paling sedikit:
- 4 (empat) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil; dan
- 10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
- 10 (sepuluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
- 20 (dua puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan
- 30 (tiga puluh) untuk Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya.
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Dalam hal untuk kenaikan pangkat, Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang kesehatan lingkungan;
- keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi;
- perolehan penghargaan/tanda jasa;
- perolehan gelar/ijazah lain; atau
- tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Kegiatan penunjang, diberikan Angka Kredit, dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. Dan Angka Kreditnya diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Usul PAK Tenaga Sanitasi Lingkungan diajukan oleh:
- paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian atau kesehatan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
- paling rendah Pejabat Administrator yang memimpin Unit Kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada instansi pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- paling rendah pejabat pengawas yang memimpin Unit Kerja/unit pelaksana teknis yang membidangi kepegawaian atau kesehatan lingkungan pada Instansi Pemerintah, kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan angka kredit, yaitu:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah.
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesehatan untuk Angka Kredit bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan yang akan naik ke jenjang jabatan penyelia, ahli madya, dan ahli utama, Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
- 4 (empat) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia;
- 6 (enam) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya; dan
- 12 (dua belas) bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Tenaga Sanitasi Lingkungan wajib diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Tenaga Sanitasi Lingkungan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
Pelatihan yang diberikan kepada Tenaga Sanitasi Lingkungan, antara lain dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis bidang kesehatan lingkungan.
Selain pelatihan tersebut, Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, yang meliputi:
- pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
Pada saat Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 71 Tahun 2021 mulai berlaku, terhadap PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian kategori keterampilan dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Sanitarian Terampil disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil;
- Jabatan Fungsional Sanitarian Mahir disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Sanitarian Penyelia disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Untuk PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian kategori keahlian dilakukan penyesuaian jabatan, sebagai berikut:
- Jabatan Fungsional Sanitarian Pertama disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Sanitarian Muda disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Sanitarian Madya disesuaikan jabatannya dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya
Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Fungsional Sanitarian kategori keterampilan dan kategori keahlian dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Tenaga Sanitasi Lingkungan yang memiliki kualifikasi pendidikan diploma empat atau sarjana selain bidang kesehatan yang telah diangkat dalam jabatan fungsional kategori keahlian tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang jabatan fungsional yang diduduki saat ini.
Tenaga Sanitasi Lingkungan tersebut dapat diberikan kenaikan jenjang jabatan fungsional setelah mengikuti dan lulus pendidikan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), atau melanjutkan pendidikan dan lulus pendidikan diploma empat atau sarjana bidang kesehatan lingkungan, Sarjana Terapan Sanitasi Lingkungan atau Sarjana kesehatan masyarakat jurusan/peminatan kesehatan lingkungan paling lama dalam waktu lima tahun sejak peraturan ini diundangkan.
Pada saat peraturan ini diundangkan bagi PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan tetapi belum memiliki STR Sanitarian atau Tenaga Sanitasi Lingkungan maka diberikan batas waktu untuk pemenuhan STR selambatnya 5 (lima) tahun sejak peraturan ini diundangkan yakni pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, dapat didownload DISINI.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian/ Tenaga Sanitasi Lingkungan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 dengan besaran sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya |
Rp 850.000,00 |
2. |
Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda |
Rp 600.000,00 |
3. |
Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama |
Rp 300.000,00 |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia |
Rp 500.000,00 |
2. |
Sanitarian/Tenaga Sanitasi Lingkungan Pelaksana Lanjutan/Mahir |
Rp 265.000,00 |
3. |
Sanitarian / Tenaga Sanitasi Lingkungan Pelaksana/Terampil |
Rp 240.000,00 |
4. |
Sanitarian Pelaksana Pemula |
Rp 220.000,00 |
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2007 Tunjangan Jabatan Fungsional Sanitarian/ Tenaga Sanitasi Lingkungan dapat didownload DISINI.
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
- Sanitarian/ Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 755;
- Sanitarian/ Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1020; dan
- Sanitarian/ Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1245.
Kelas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Sanitarian/ Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1295;
- Sanitarian/ Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1370; dan
- Sanitarian/ Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.