Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, dan Angka Kreditnya | Perawat Gigi
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut, dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut
Penetapan Peraturan Menteri PANRB tersebut dengan perimbangan untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang Kesehatan Gigi dan Mulut dan untuk meningkatkan kinerja organisasi. Pertimbangan lainnya adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat Gigi dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pejabat fungsional Terapis Gigi dan Mulut yang selanjutnya disebut Terapis Gigi dan Mulut adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pelayanan Asuhan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut dalam bidang promotif, preventif, dan kuratif sederhana yang diberikan kepada individu, kelompok, dan masyarakat yang dilaksanakan secara berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu dan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut yang optimal.
Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah, masyarakat/keluarga.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Fasyankes adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat
Dirangkum dari peraturan tersebut, beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tentang jabatan fungsional terapis gigi dan mulut adalah sebagai berikut :
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pemerintah.
Terapis Gigi dan Mulut berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut.
Kedudukan Terapis Gigi dan Mulut ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut termasuk dalam klasifikasi/rumpun kesehatan.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
a. Terapis Gigi dan Mulut Terampil;b. Terapis Gigi dan Mulut Mahir; danc. Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.
a. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Pertama;b. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Muda; danc. Terapis Gigi dan Mulut Ahli Madya.
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut yaitu melakukan kegiatan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut yang meliputi persiapan pelayanan, pelaksanaan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
a. persiapan pelayanan; danb. pelaksanaan pelayanan.
Target Angka Kredit
a. 5 (lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Terampil;b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Mahir;c. 25 (dua puluh lima) untuk Terapis Gigi dan Mulut Penyelia.
Angka Kredit Pemeliharaan
Untuk selengkapnya mengenai isi dari peraturan ini, anda dapat memperolehnya dengan mengunduh file berikut 👉: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2019 Tentang Jabatan Fungsional Terapis Gigi dan Mulut,