Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non personalia bagi Raudlatuh Athfal yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah adalah program pemerintah pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan non personalia bagi Madrasah yang bersumber dari dana alokasi Pemerintah Pusat.

Pada tanggal 1 November 2021, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Dalam pertimbangannya Direktur Jenderal Pendidikan Islam menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 tersebut adalah untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran pada Madrasah, sehingga perlu mengalokasikan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah, dan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah.

Juknis BOP dan BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022

TujuanPetunjuk Teknis  Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sehingga menjadi pedoman bagi Tim Pengelola Bantuan Operasional Tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan dalam penyaluran, pencairan, penggunaan, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah bertujuan untuk: 
  1. Membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
  2. Membantu biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
  3. Mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
  4. Mendukung biaya operasional pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Raudlatul Athfal dan Madrasah.

Ruang Lingkup

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah meliputi tata cara penyaluran, pencairan, penggunaan, pengadaan barang/jasa, dan pelaporan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahun anggaran 2022.

Kriteria Penerima Dana Bantuan Operasional Pendidikan 
  1. Dana Bantuan Operasional Pendidikan diberikan kepada Raudlatul Athfal;
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi Raudlatul Athfal yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Dalam hal Raudlatul Athfal belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Raudlatul Athfal yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana BOP melalui Raudlatul Athfal yang telah mendapat izin operasional tersebut; 
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada sistem EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.
Kriteria Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah
  1. Dana Bantuan Operasional Sekolah diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat;
  2. Memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2020), dikecualikan bagi madrasah yang berada pada daerah 3T, perbatasan negara dan/atau daerah lain yang diusulkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan disetujui oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
  3. Madrasah yang belum mendapat izin operasional, peserta didiknya tidak boleh dititipkan kepada Madrasah yang telah mendapatkan izin operasional dengan tujuan agar peserta didik tersebut dapat diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah melalui Madrasah yang telah mendapat izin operasional tersebut;
  4. Telah melakukan pemutakhiran data pada EMIS 4.0 pada tahun pelajaran berjalan.

Alokasi Dana

Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut:
  1. Satuan Pendidikan jenjang Raudlatul Athfal sebesar Rp. 600.000,- per siswa, per tahun;
  2. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Ibtidaiyah sebesar Rp. 900.000, per siswa, per tahun; 
  3. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Tsanawiyah sebesar Rp. 1.100.000,- per siswa, per tahun; dan
  4. Satuan Pendidikan jenjang Madrasah Aliyah/Madrasah Aliyah Kejuruan sebesar Rp. 1.500.000,- per siswa, per tahun.
Prinsip Pengelolaan

Pengelolaan dana Dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dilakukan berdasarkan prinsip: 
  1. Fleksibilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola sesuai dengan kebutuhan Raudlatul Athfal dan Madrasah berdasarkan hasil Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM):
  2. Efektivitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Raudlatul Athfal dan Madrasah;
  3. Efisiensi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
  4. Akuntabilitas, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dari Dana Bantuan dipertanggungjawabkan secara Operasional Sekolah dapat keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan 
  5. Transparansi, yaitu penggunaan dana Bantuan Operasional Pendidikan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Raudlatul Athfal dan Madrasah.
Selengkapnya mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6065 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022, dapat dibaca pada file berikut.

Demikian sekilas informasi mengenai Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2022.

Sumber referensi: https://kemenag.go.id


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏