Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil, setiap instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi jabatan yang dalam pelaksanaannya perlu dibuat standardisasi agar terwujud penyelenggaraan manajemen pegawai negeri sipil yang akuntabel.

Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah

Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai aparatur sipil negara dalam  suatu satuan organisasi.

Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok Jabatan tinggi pada Instansi Pemerintah. 

Jabatan Administrasi yang selanjutnya disingkat JA adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Evaluasi Jabatan adalah suatu proses untuk menilai suatu Jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang ditetapkan untuk menentukan tingkatan Jabatan berupa kelas Jabatan.

Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

Kamus Kelas Jabatan adalah data atau informasi yang berisi tentang hasil Evaluasi Jabatan dari berbagai jenis Jabatan berupa nilai dan kelas Jabatan beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan berdasarkan hasil persetujuan Menteri terhadap usulan kelas Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah.

Ruang lingkup Peraturan Badan ini meliputi:

  1. penyajian data dan/atau informasi mengenai nilai dan kelas Jabatan hasil Evaluasi Jabatan dari JPT, JA, dan JF beserta penilaian dari setiap kriteria faktor Jabatan; dan 
  2. penyesuaian dan/atau evaluasi terhadap data dan informasi yang terdapat dalam Kamus Kelas Jabatan.

Kamus Kelas Jabatan ini menjadi panduan bagi Instansi Pemerintah dalam melaksanakan Evaluasi Jabatan untuk JPT, JA, dan/atau JF.

Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas Jabatan dari Jabatan di lingkungan Instansi Pemerintah, PPK wajib menyampaikan penetapan perubahan hasil Evaluasi Jabatan tersebut kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Penyampaian penetapan perubahan hasil Evaluasi Jabatan dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem informasi aparatur sipil negara.

Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah, dapat didownload DISINI.


Semoga bermanfaat dan terima kasih.