Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, Kelas Jabatan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
Instansi Pembina : Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, dalam rangka menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.
Pengawasan Perikanan adalah kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Kegiatan Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan usaha penangkapan ikan, pengawasan usaha pembudidayaan ikan, pengawasan usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan, pengawasan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati, pengawasan benda berharga asal muatan kapal tenggelam dan pasir laut, tindak lanjut hasil pengawasan, analisis dan evaluasi hasil pengawasan, pengembangan sistem pengawasan.
Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan termasuk dalam rumpun ILMU HAYAT. Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier PNS, berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengawasan perikanan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Perikanan Pemula/Pelaksana Pemula;
b. Pengawas Perikanan Terampil/Pelaksana;
c. Pengawas Perikanan Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
d. Pengawas Perikanan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama/Pertama;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda/Muda;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya/Madya; dan
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama/Utama.
Tugas
Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yaitu melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, untuk menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Kelas Jabatan
Kelas jabatan Pengawas Perikanan Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengawas Perikanan Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 740;
- Pengawas Perikanan Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1005; dan
- Pengawas Perikanan Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1230.
Kelas jabatan Pengawas Bibit Ternak Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengawas Perikanan Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1280;
- Pengawas Perikanan Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1355; dan
- Pengawas Perikanan Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1930.
- Pengawas Perikanan Utama, kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2485.
Untuk melihat lebih rinci tentang Kelas Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan Pengawas Perikanan Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengawas Perikanan Pelaksana /Terampil: Rp. 240.000,
- Pengawas Perikanan Pelaksana Lanjutan/Mahir, : Rp. 265.000,
- Pengawas Perikanan Penyelia,: Rp. 300.000,
Kelas jabatan Pengawas Bibit Ternak Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Pengawas Perikanan Pertama, : Rp. 270.000,
- Pengawas Perikanan Muda, : Rp. 400.000,
- Pengawas Perikanan Madya, : Rp. 660.000,
- Pengawas Perikanan Utama, : Rp. 920.000,
Untuk melihat lebih rinci tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dapat dilihat melalui link Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2007
Untuk selengkapnya mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, silahkan anda unduh file peraturannya pada tautan berikut 👉Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan