Kelas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dan Angka Kreditnya
Kelas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan dan Angka Kreditnya |
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis penanganan perkara yang meliputi penanganan administrasi perkara, penanganan persidangan, penanganan hasil sidang, penyusunan laporan penyelesaian perkara, penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat Fungsional Pranata Peradilan yang selanjutnya disebut Pranata Peradilan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan dukungan teknis penanganan perkara.
Jabatan Funghsional Pranata Peradilan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.
Jabatan Fungsional Pranata Peradilan merupakan jabatan karier PNS. Pranata Peradilan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang dukungan teknis penanganan perkara pada Mahkamah Agung. Pranata Peradilan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan kepaniteraan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pranata Peradilan.
Jenjang Jabatan
a. Pranata Peradilan Ahli Pertamab. Pranata Peradilan Ahli Muda, danc. Pranata Peradilan Ahli Madya.
Kelas Jabatan
Tugas Jabatan
a. penanganan administrasi perkara
b. penanganan persidangan
c. penanganan hasil sidang
d. penyusunan laporan penyelesaian perkara; dan
e. Penanganan kewenangan Mahkamah Agung di luar fungsi mengadili.
- penelaahan kelengkapan dokumen
- penelaahan kesesuaian isi dokumen perkara
- penyusunan konsep persuratan dan
- registrasi perkara.
- persiapan sidang dan
- pemberitahuan informasi dan dokumen persidangan;
- penerjemahan dokumen hasil sidang dalam bahasa putusan
- proses minutasi perkara
- analisis syarat formal kelengkapan pengajuan permohonan kasasi dan Peninjauan Kembali pada lembar pendapat majelis (advisblaad)
- penerapan sistem elektronik untuk perkara yang telah putus; dan
- identifikasi dan otentifikasi petikan dan salinan putusan hasil sidang
- penanganan perkara;
- laporan berkala; dan
- analisis masalah hukum lainnya; dan
- kewenangan memberi pertimbangan/pendapat hukum, permohonan grasi/pendapat hukum lainnya; dan
- kewenangan pemindahan sidang/penetapan pengadilan perkara persaingan usaha/izin perpanjangan perkara hak kekayaan intelektual.
Target Angka Kredit
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pranata Peradilan Ahli Pertama
- 25 (dua puluh lima) untuk Pranata Peradilan Ahli Muda
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pranata Peradilan Ahli Madya.
- 10 (sepuluh) untuk Pranata Peradilan Ahli Pertama; dan
- 20 (dua puluh) untuk Pranata Peradilan Ahli Muda.