Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Uraian Tugasnya
Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Uraian Tugasnya |
Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan Uraian Tugasnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan
Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh untuk
menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan
teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya
disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan
kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian.
Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi
pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan
mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam
mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan
sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha,
pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan
kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Dalam melaksanakan tugasnya, Penyuluh Pertanian memiliki wilayah binaan yaitu wilayah kerja yang menjadi
tanggung jawab Penyuluh Pertanian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ILMU HAYAT. Instansi Pembina Jabatan Penyuluh Pertanian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian (Kementerian Pertanian Republik Indonesia ).
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Terampil
- Penyuluh Pertanian Mahir
- Penyuluh Pertanian Penyelia
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda
- Penyuluh Pertanian Ahli Madya
- Penyuluh Pertanian Ahli Utama
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
- Penyuluh Pertanian Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
- Penyuluh Pertanian Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310;
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385;
- Penyuluh Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2030; dan
- Penyuluh Pertanian Ahli Utama,kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2685.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link berikut: sikejab.bkn.go.id
Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
- melakukan rekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
- melakukan rekapitulasi dan mengolah data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa Penyuluhan Pertanian;
- melakukan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) sesuai kebutuhan;
- mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Poktan
- mengumpulkan dan mengolah data peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Gapoktan;
- mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Gapoktan;
- mengumpulkan dan mengolah data penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- mengumpulkan dan mengolah data pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
- mengumpulkan dan mengolah data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan;
- melakukan evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui Demonstrasi plot (demplot);
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; dan
- mengumpulkan, mengolah, dan merekapitulasi data pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, meliputi:
- laporan hasil rekapitulasi dan data potensi wilayah;
- laporan hasil rekapitulasi dan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
- laporan hasil diseminasi informasi pertanian;
- laporan penumbuhan Poktan;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan;
- laporan hasil penumbuhan Gapoktan;
- laporan hasil pengembangan Gapoktan;
- laporan hasil penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan hasil fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana Poktan/Gapoktan;
- data fasilitasi penerapan teknologi melalui kegiatan sekolah lapang, studi banding, pameran dan gelar teknologi;
- laporan hasil rekapitulasi data fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/ Gapoktan;
- laporan hasil evaluasi fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani melalui demplot;
- laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan hasil rekapitulasi data pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan hasil rekapitulasi data penumbuhan penyuluh pertanian swadaya; dan
- laporan hasil rekapitulasi data pengembangan penyuluh pertanian swadaya;
Target Angka Kredit Penyuluh Pertanian Ahli Pertama setiap tahun ditetapkan paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima). Selain Target Angka Kredit tersebut, Penyuluh Pertanian wajib
memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit
dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud diatur oleh Instansi Pembina.
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama yang telah
memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan
pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun
wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit.
Demikian beberapa informasi mengenai Kelas Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Pertama.
Untuk informasi lainnya mengenai Jabatan Penyuluh Pertanian, silahkan anda membaca artikel
- Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Kelas Jabatannya
- Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda dan Uraian Tugasnya
- Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Madya dan Uraian Tugasnya
- Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama dan Uraian Tugasnya
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :
Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏