Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama dan Uraian Tugasnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama dan Uraian Tugasnya

Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama dan Uraian Tugasnya
  

Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama dan Uraian Tugasnya

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,  yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. 

Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian. 

Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Dalam melaksanakan tugasnya, Penyuluh Pertanian memiliki wilayah binaan yaitu wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ILMU HAYAT. Instansi Pembina Jabatan Penyuluh Pertanian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian (Kementerian Pertanian Republik Indonesia ).

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Terampil
  2. Penyuluh Pertanian Mahir
  3. Penyuluh Pertanian Penyelia

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya
  4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
  2. Penyuluh Pertanian Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
  3. Penyuluh Pertanian Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310;
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385;
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2030; dan
  4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama,kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2685.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link berikut: sikejab.bkn.go.id

Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama

Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama, meliputi: 

  1. merancang model data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE) sebagai bahan penyusunan kebijakan; 
  2. merancang model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja; 
  3. merancang kebutuhan informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi); 
  4. merancang metode diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi); 
  5. merancang model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan; 
  6. merancang model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan; 
  7. merancang model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP); 
  8. merancang model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain; 
  9. merancang model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan; 
  10. merancang model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan;
  11. merancang model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan; 
  12. model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani; 
  13. merancang model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan 
  14. merancang model penumbuhan dan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.

Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian  Ahli Utama, meliputi: 

  1. rancangan model data; 
  2. rancangan model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja; 
  3. rancangan kebutuhan informasi pertanian; 
  4. rancangan metode diseminasi informasi pertanian; 
  5. rancangan model penumbuhan dan peningkatan kelas kemampuan Poktan; 
  6. rancangan model penumbuhan dan pengembangan Gapoktan; 
  7. rancangan model penumbuhan dan pengembangan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP); 
  8. rancangan model peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dengan pihak lain; 
  9. rancangan model fasilitasi peningkatan akses informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana serta pembiayaan Poktan/Gapoktan; 
  10. rancangan model fasilitasi penerapan teknologi kepada Poktan/Gapoktan; 
  11. rancangan model fasilitasi peningkatan skala usaha tani Poktan/Gapoktan; 
  12. rancangan model fasilitasi peningkatan produktivitas usaha tani; 
  13. rancangan model penumbuhan dan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes) sesuai spesifik lokasi; dan 
  14. rancangan model penumbuhan dan pengembangan penyuluh pertanian swadaya.
Target Angka Kredit Penyuluh Pertanian Ahli Madya setiap tahun ditetapkan paling sedikit 50 (lima puluh). Target Angka Kredit sebanyak 50 (lima puluh), tidak berlaku bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Selain Target Angka Kredit tersebut, Penyuluh Pertanian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap Periode. Ketentuan mengenai Penghitungan Target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud diatur oleh Instansi Pembina. 

Penyuluh Pertanian Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.

Demikian beberapa informasi mengenai Kelas Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama.  

Untuk informasi lainnya mengenai Jabatan Penyuluh Pertanian, silahkan anda membaca artikel 
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏