Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan
Kelas Jabatan dan Tunjangan Polisi Kehutanan |
Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan yang selanjutnya disebut Polisi Kehutanan adalah PNS dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ketentuan mengenai Jabatan Fungsional diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 21 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Kelas Jabatan Polisi Kehutanan
Diperoleh dari Aplikasi Sistem Informasi Kamus Kelas Jabatan (SIKEJAB) Badan Kepegawaian Negara, Kelas Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah sebagai berikut :
a. Polisi Kehutanan Pemula; Kelas jabatan 5, Nilai Jabatan 520.b. Polisi Kehutanan Terampil; Kelas jabatan 6, Nilai Jabatan 770c. Polisi Kehutanan Mahir; Kelas jabatan 7, Nilai Jabatan 1035d. Polisi Kehutanan Penyelia. Kelas jabatan 8, Nilai Jabatan 1260
a. Polisi Kehutanan Ahli Pertama; Kelas jabatan 8, Nilai Jabatan 1310b. Polisi Kehutanan Ahli Muda; Kelas jabatan 9, Nilai Jabatan 1385
c. Polisi Kehutanan Ahli Madya; Kelas jabatan 11, Nilai Jabatan 1930
d. Polisi Kehutanan Ahli Utama. ( tidak tersedia data )
Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan
Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Pemberian tunjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun besaran tunjangan fungsional jabatan Polisi Kehutanan, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan adalah sebagai berikut :
- Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula; Rp. 300.000,-
- Polisi Kehutanan Pelaksana /Terampil; Rp. 360.000,-
- Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan /Mahir; Rp. 510.000,-
- Polisi Kehutanan Penyelia. Rp. 840.000,-
- Polisi Kehutanan Ahli Pertama; Rp. 540.000,-
- Polisi Kehutanan Ahli Muda; Rp. 1.140.000,-
- Polisi Kehutanan Ahli Madya; Rp. 1.380.000,-
- Polisi Kehutanan Ahli Utama. ( tidak tersedia data )
Demikian informasi mengenai Kelas Jabatan dan Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan.
Untuk mendapatkan Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2013 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, anda dapat mengunduhnya DISINI.
Update Terbaru Tahun 2022 silahkan klik pada tautan berikut 👉 Tunjangan Jabatan Polisi Kehutanan Berdasarkan Perpres 96 Tahun 2022
Untuk informasi lainnya mengenai Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan yang tercantum dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 21 tahun 2019, anda dapat memperolehnya pada tautan artikel DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.