Peraturan Menteri Keuangan No. 198/ PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Keuangan No. 198/ PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik

PMK No. 198/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tanggal 22 Desember 2021 telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik dengan pertimbangan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi dana alokasi khusus fisik,

Dikutip dari salinannya, beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut diantaranya adalah jenis DAK Fisik terdiri atas DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Penugasan, DAK Fisik Afirmasi,  dan/ atau jenis DAK Fisik lain, yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.

DAK Fisik sebagaimana dimaksud terdiri atas bidang-bidang yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN, dan untuk DAK Fisik Penugasan dikelompokkan ke dalam tema yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN.

Kemudian dalam rangka pengelolaan DAK Fisik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan TKDD menetapkan: a) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD, b) Direktur Dana Transfer Khusus sebagai KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus, c) Kepala KPPN sebagai KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa,  dan d) Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. 

Kepala KPPN sebagaimana dimaksud merupakan Kepala KPPN yang wilayah kerjanya meliputi provinsi/kabupaten/kota penerima alokasi DAK Fisik. Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus  berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Khusus. 

Dalam hal KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa berhalangan tetap, Menteri pejabat pelaksana tugas Keuangan menunjuk Kepala KPPN s bagai pelaksana tugas KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.

Selanjutnya disebutkan pada bagian lain peraturan tersebut, bahwa berdasarkan informasi alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per Daerah yang disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dalam APBD. 

Dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi alokasi DAK Fisik per jenis/bidang/ subbidang per Daerah disampaikan melalui portal (website) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan atau Peraturan Presiden mengenai rincian APBN diundangkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan.

Dalam hal penganggaran DAK Fisik dalam APBD tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan/ atau standar teknis/petunjuk operasional DAK Fisik, Pemerintah Daerah menyesuaikan penganggaran DAK Fisik mendahului perubahan APBD dengan cara menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan. 

Penganggaran DAK Fisik dalam APBD dan penyesuaian penganggaran DAK Fisik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Demikian sekilas informasi mengenai Pengelolaan DAK Fisik yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07 /2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik. 

Untuk lebih jelasnya, silahkan anda unduh peraturan tersebut DISINI.


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏