Surat Itjen Kemendagri Tahun 2022 | Pedoman Reviu LPPD
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama 1 (satu) tahun anggaran.
Reviu LPPD |
Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri. Penyusunan LPPD mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Permendagri dimaksud mengamanatkan kewajiban APIP Inspektorat Daerah yang bersangkutan untuk melakukan verifikasi dan penilaian data yang dituangkan dalam LPPD yang dilaksanakan dalam bentuk reviu.
Pada tahun 2022 ini, Inspektorat Jenderal Kemendagri melalui surat nomor 050/209/IJ tertanggal 20 Januari 2022 telah mengeluarkan Pedoman Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai pedoman APIP untuk melakukan reviu LPPD.
Dalam surat tersebut, Itjen Kemendagri menyampaikan beberapa hal kepada Inspektur Daerah Provinsi dan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota, yaitu :
- Melaksanakan reviu atas LPPD setiap tahunnya sesuai dengan pedoman reviu sebagaimana terlampir.
- Pelaksanaan reviu terintegrasi dengan Sistem Informasi elektronik LPPD dan EPPD melalui https://elppd.kemendagri.go.id.
- Ruang lingkup reviu LPPD mencakup: a) Pengujian kelengkapan dokumen pendukung terhadap bobot nilai per bidang urusan pemerintahan dan bobot capaian kinerja Indikator Kinerja Kunci (IKK) hasil per bidang urusan pemerintahan. b) Pengujian kelengkapan dokumen pendukung IKK keluaran urusan, IKK Hasil urusan, IKK fungsi penunjang Urusan Pemerintahan, dan c) Pengujian terhadap kesesuaian materi dan sistematika.
- Hasil reviu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q Inspektur Jenderal untuk Pemerintah Provinsi dan kepada Gubernur c.q Inspektur Provinsi untuk Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat minggu ke 4 bulan Februari setiap tahunnya.
No |
Tahapan |
Waktu |
Keterangan |
1 |
Penetapan Tim
Penyusun dan tim pereviu |
Minggu empat
desember |
|
2 |
Pengumpulan data
dan dokumen pendukung oleh perangkat daerah pelaksana urusan pemerintah
kepada sekretariat Tim Penyusun LPPD |
Minggu pertama |
|
3 |
Penyusunan
dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah |
Minggu kedua
Januari |
|
4 |
Pelaksanaan
verifikasi oleh tim pereviu a. Penyampaian
rancangan LPPD kepada APIP b. Pelaksanaan
Reviu oleh APIP c. Penyampaian
Catatan Hasil Reviu kepada Sekretariat Tim Penyusun LPPD |
Minggu tiga -
empat Januari |
|
5 |
Penyusunan
Rancangan LPPD berdasarkan Catatan Hasil Reviu (Rancangan Akhir LPPD) |
Minggu pertama
Februari s/d Minggu ke empat Februari |
|
6 |
Penetapan Dokumen LPPD |
Minggu Pertama
s/d Minggu ke empat Maret |
Paling Lambat |
7 |
Penyampaian LPPD |
31 Maret |
Paling Lambat |
Untuk selengkapnya Surat Itjen Kemendagri Nomor 050/209/IJ tanggal 20 Januari 2022 perihal Pedoman Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dapat di download DISINI
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.