Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah
Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah.
Untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi yang terdapat pada road map reformasi birokrasi 2020-2024, terutama terkait birokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima, perlu peningkatan kualitas pembangunan zona integritas pada unit kerja/satuan kerja pada instansi pemerintah.
Zona Integritas yang selanjutnya disingkat ZI adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Bebas dari Korupsi yang selanjutnya disingkat WBK adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani yang selanjutnya disingkat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Kawasan adalah area yang terdiri dari beberapa unit kerja/satuan kerja lintas instansi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.
Pembangunan dan evaluasi ZI menuju WBK dan WBBM digunakan sebagai pedoman bagi:
- Instansi Pemerintah dalam membangun ZI pada satuan/unit kerja sehingga mempunyai pemahaman yang sama tentang hakikat pembangunan ZI;
- satuan/unit kerja pada saat pelaksanaan proses pembangunan ZI sehingga tujuan pembangunan ZI dapat terwujud;
- kawasan yang ditunjuk oleh tim strategi nasional pencegahan Korupsi untuk membangun ZI pada suatu kawasan;
- TPI Instansi Pemerintah dalam melakukan evaluasi di unit kerja yang membangun zona integritas; dan
- TPN dalam melakukan evaluasi atas hasil penilaian TPI terhadap unit kerja yang diajukan untuk mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM.
Pedoman pembangunan dan evaluasi pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM bertujuan:
- sebagai acuan bagi instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun ZI Menuju WBK dan WBBM; dan
- sebagai rujukan bagi TPI untuk melakukan evaluasi terhadap pembangunan ZI pada unit kerja/satuan kerja/kawasan;
- sebagai rujukan bagi TPN untuk melakukan evaluasi terhadap unit kerja/satuan kerja/kawasan yang diajukan untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM;
- memastikan bahwa TPI dan TPN mempunyai pemahaman yang sama tentang proses pembangunan dan evaluasi pembangunan ZI; dan
- memastikan kualitas unit kerja/satuan kerja/kawasan yang akan mendapatkan predikat Menuju WBK dan WBBM.
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
- pedoman pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM; dan
- pedoman evaluasi Pembangunan ZI.
Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM mencakup:
- pencanangan ZI;
- penetapan unit kerja;
- pembangunan unit kerja;
- pemantauan Pembangunan ZI.
- evaluasi pembangunan ZI oleh TPI;
- pengajuan unit kerja/satuan kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM;
- evaluasi pembangunan ZI oleh TPN; dan
- pemantauan unit kerja/satuan kerja berpredikat menuju WBK dan WBBM.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1813) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 671), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, dapat didownload DISINI.