SE BKN No.3/SE/II/2021 Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional Yang Ditugaskan Sebagai Koordinator dan SubKoordinator - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SE BKN No.3/SE/II/2021 Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional Yang Ditugaskan Sebagai Koordinator dan SubKoordinator

Penyusunan SKP Pejabat Fungsional 

Dilatarbelakangi dalam rangka implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi berupa penyetaraan jabatan administrator ke dalam jabatan fungsional Ahli Madya dan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional Ahli Muda, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penugasan pejabat fungsional dimaksud sebagai Koordinator dan Subkoordinator, maka diperlukan adanya penyesuaian pelaksanaan tugas jabatan sebagai Koordinator dan Subkoordinator dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian, sehingga perlu penjelasan terkait penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang bersangkutan.

Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara pada awal tahun 2021 yang lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator.

Dalam surat edaran tersebut, maksud dan tujuan Surat Edaran yaitu sebagai pedoman bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai, yang selanjutnya disingkat SKP, bagi pejabat Administrator dan pejabat Pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional dan ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator. 

Adapun isi dari Surat Edaran diantaranya menjelaskan hal-hal sebagai berikut :

Koordinator adalah pejabat fungsional Ahli Madya yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja instansi. 

Subkoordinator adalah pejabat fungsional Ahli Muda yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja instansi

Kedudukan Koordinator dan Subkoordinator Pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.

Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Pejabat Fungsional Ahli Madya yang ditugaskan sebagai Koordinator berisi :

  • Kegiatan tugas jabatan disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan, dan 
  • Kegiatan tugas sebagai Koordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku atasan langsung dan Perjanjian Kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional.
  • Adapun penyusunan SKP Pejabat Fungsional Ahli Madya yang ditugaskan sebagai Koordinator ), disusun sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Pejabat Fungsional Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Subkoordinator berisi: 
  • kegiatan tugas jabatan disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan; dan 
  • kegiatan tugas sebagai Subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau administrator selaku atasan langsung dan Perjanjian Kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional. 
  • Adapun penyusunan SKP Pejabat Fungsional Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Subkoordinator disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran. 
Pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi oleh pejabat fungsional yang terkait diberikan tambahan angka kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam penetapan angka kredit. Penambahan angka kredit tersebut hanya berlaku dan dapat dicantumkan dalam penyusunan SKP tahun 2021. 

Demikian bunyi dari Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator. 

Untuk memperoleh Surat Edaran tersebut, anda dapat mengunduhnya DISINI


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.

Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Coesmana Family. 🙏