SE BKN No.3/SE/II/2021 Penyusunan Sasaran Kerja Pejabat Fungsional Yang Ditugaskan Sebagai Koordinator dan SubKoordinator
Penyusunan SKP Pejabat Fungsional |
Dilatarbelakangi dalam rangka implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi berupa penyetaraan jabatan administrator ke dalam jabatan fungsional Ahli Madya dan jabatan pengawas ke dalam jabatan fungsional Ahli Muda, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penugasan pejabat fungsional dimaksud sebagai Koordinator dan Subkoordinator, maka diperlukan adanya penyesuaian pelaksanaan tugas jabatan sebagai Koordinator dan Subkoordinator dalam melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian, sehingga perlu penjelasan terkait penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang bersangkutan.
Sehubungan dengan latar belakang tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Negara pada awal tahun 2021 yang lalu telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3/SE/II/2021 tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kerja pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai koordinator dan subkoordinator.
Dalam surat edaran tersebut, maksud dan tujuan Surat Edaran yaitu sebagai pedoman bagi lnstansi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai, yang selanjutnya disingkat SKP, bagi pejabat Administrator dan pejabat Pengawas yang disetarakan menjadi pejabat fungsional dan ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator.
Adapun isi dari Surat Edaran diantaranya menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
Koordinator adalah pejabat fungsional Ahli Madya yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja instansi.
Subkoordinator adalah pejabat fungsional Ahli Muda yang diberikan tugas dan fungsi koordinasi serta pengelolaan kegiatan sesuai bidang tugasnya dalam suatu satuan kerja sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan tentang organisasi dan tata kerja instansi
Kedudukan Koordinator dan Subkoordinator Pejabat fungsional yang ditugaskan sebagai Koordinator dan Subkoordinator berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama atau administrator.
Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Pejabat Fungsional Ahli Madya yang ditugaskan sebagai Koordinator berisi :
- Kegiatan tugas jabatan disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan, dan
- Kegiatan tugas sebagai Koordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama selaku atasan langsung dan Perjanjian Kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional.
- Adapun penyusunan SKP Pejabat Fungsional Ahli Madya yang ditugaskan sebagai Koordinator ), disusun sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Surat Edaran.
- kegiatan tugas jabatan disesuaikan dengan butir-butir kegiatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur jabatan fungsional yang bersangkutan; dan
- kegiatan tugas sebagai Subkoordinator merupakan kegiatan perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pada jabatan administrasi sebelumnya di unit kerja. Kegiatan tugas tersebut harus selaras dengan SKP Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan/atau administrator selaku atasan langsung dan Perjanjian Kinerja yang bersangkutan, sepanjang tidak ada dalam butir kegiatan jabatan fungsional.
- Adapun penyusunan SKP Pejabat Fungsional Ahli Muda yang ditugaskan sebagai Subkoordinator disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran.
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. Salam Coesmana Family. 🙏