Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik

Pada tanggal 8 September 2021, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik. 

Dana Alokasi Khusus Nonfisik atau disebut DAK Non fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus nonfisik yang merupakan urusan Daerah.

Peraturan tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2021 dan tercatat dalam Berita Negara reoublik Inonesia Tahun 2021 Nomor 1032. Dalam salinannya, peraturan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan :  

a. bahwa pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197 /PMK.07 /2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik

b. bahwa untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik; 

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Dalam Pasal 2 peraturan tersebut, DAK Nonfisik terdiri atas: a. Dana BOS; b. Dana BOP PAUD; c. Dana BOP Kesetaraan; d. Dana TPG ASN Daerah; e. Dana Tamsil Guru ASN Daerah; f. Dana TKG ASN Daerah; dan g. DAK Nonfisik Jenis Lainnya. 

Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. BOS Reguler; b. BOS Kinerja; dan/ atau c. BOS Afirmasi.

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dana BOS Reguler adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk membantu kebutuhan belanja operasional seluruh peserta didik pada satuan pendidikan dasar dan menengah. 

Dana BOS Kinerja adalah Dana BOS yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan. 

Dana BOS Afirmasi adalah Dana BOS yang dialokasikan untuk mendukung operasional rutin bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini disebut Dana BOP PAUD adalah dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini. 

Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dana Tunjangan Profesi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah disebut Dana TPG ASN Daerah adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dana Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah disebut Dana Tamsil Guru ASN Daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK yang belum mendapatkan TPG ASN Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dana Tunjangan Khusus Guru Aparatur Sipil Negara Daerah disebut Dana TKG ASN Daerah adalah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah dan guru PPPK sebagai kompensasi atas kesulitan hidup dalam melaksanakan tugas di Daerah khusus yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 

DAK Nonfisik Jenis Lainnya adalah jenis dana DAK Nonfisik selain Dana BOS, Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana TPG ASN Daerah, Dana Tamsil Guru ASN Daerah, dan Dana TKG ASN Daerah yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.

Untuk mendapatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Non Fisik, silahkan klik DISINI

Sumber : Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (https://djpk.kemenkeu.go.id/)

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏