PermenPANRB tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
PermenPANRB tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 mengatur tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah.
Untuk melakukan evaluasi atas implementasi sistem akuntabilitas instansi pemerintah pada instansi pemerintah, perlu menilai kualitas perencanaan dan pengukuran kinerja organisasi secara berjenjang.
Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan penyelarasan sasaran strategis, indikator kinerja, dan target kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai dengan individu pegawai.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur.
Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kinerja program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
Lingkup Penjenjangan Kinerja
Penjenjangan Kinerja dalam Peraturan Menteri ini digunakan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun Penjenjangan Kinerja guna mendukung pencapaian Kinerja organisasi.
Penjenjangan Kinerja terdiri atas 5 (lima) tahapan, yaitu:
- menentukan Hasil (outcome) yang akan dijabarkan dalam penjenjangan Kinerja;
- menentukan faktor kunci keberhasilan (critical success factor);
- menguraikan faktor kunci keberhasilan (critical success factor) kepada kondisi antara sampai kondisi paling operasional;
- merumuskan Indikator Kinerja; dan
- menerjemahkan pohon Kinerja ke dalam komponen perencanaan dan Kinerja jabatan.
Hasil Penjenjangan Kinerja yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah dapat digunakan untuk:
- menyelaraskan Kinerja organisasi kepada Kinerja unit dan Kinerja individu;
- penilaian Kinerja organisasi, unit kerja, dan individu;
- penetapan program dan kegiatan secara fokus dan tepat;
- penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien; dan
- penataan struktur organisasi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah, dapat didownload DISINI.