PERPRES No. 24 Tahun 2021 | Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
PERPRES No. 24 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
Berdasarkan salinannya, pertimbangan Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah :
- Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
- Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti.
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.
Pemberian Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah sebagai berikut :
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Kategori Keahlian
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya : Rp. 1.260.000,00 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda : Rp. 960.000,00 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama : Rp. 540.000,00
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Kategori Keterampilan
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia : Rp. 780.000,00 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan / Mahir : Rp. 450.000,00 Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana / Terampil : Rp. 360.000,00
Download :