PERPRES No. 24 Tahun 2021 | Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERPRES No. 24 Tahun 2021 | Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan

PERPRES No. 24 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan  

Berdasarkan salinannya, pertimbangan Presiden menetapkan Peraturan Presiden Nomor  24 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah :

  1. Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
  2. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti.
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan diberikan Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan setiap bulan.

Pemberian Tunjangan Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan bagi: 

  1. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan 
  2. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan adalah sebagai berikut :

Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Kategori Keahlian 

  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Madya : Rp. 1.260.000,00
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Muda : Rp. 960.000,00
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Ahli Pertama : Rp. 540.000,00
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Kategori Keterampilan

  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Penyelia : Rp. 780.000,00
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana Lanjutan / Mahir : Rp. 450.000,00
  • Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Pelaksana / Terampil : Rp. 360.000,00
  •  

    Download :

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan