SE Mendikbud Ristek Nomor 8 tahun 2021 | Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jamsostek pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal
Ilustrasi : Tenaga Pendidik Wajib Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
Undang -Undang Nomor 11 tahun 2011 tentang BPJS
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Selanjutnya dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Maret 2021 telah mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Presiden dalam instruksinya yang ditujukan kepada para Menteri, Kepala BKPM, Kepala BNPB, Jaksa Agung, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional, untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Khusus untuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Presiden mengintstruksikan untuk mengambil langkah-langkah agar pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Dilansir dari Kemdikbud.go.id, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada tanggal 18 November 2021 telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kepatuhan dan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Satuan Pendidikan Formal dan Nonformal.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Nadiem Makarim dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal perlu adanya perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan tenaga pendukung lainnya.
Dalam suratnya Menteri Nadiem Makarim menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan pimpinan Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Penyelenggara pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai dengan kewenangannya wajib mengikutsertakan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berstatus pegawai tetap dan pegawai kontrak.
- Dalam pengurusan perpanjangan ijin operasional, akreditasi program studi, dan akreditasi satuan pendidikan baik formal maupun nonformal, penyelenggara pendidikan wajib menunjukkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada angka 2.
- Dalam proses pengusulan sertifikasi pendidik dan tenaga kependidikan, setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bersangkutan wajib menyampaikan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.