Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan.
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis perkebunrayaan.
Pejabat Fungsional Analis Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Analis Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan analisis perkebunrayaan.
Analisis Perkebunrayaan adalah kegiatan pengelolaan kebun raya yang meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman, pengembangan kawasan konservasi tumbuhan, dan bimbingan teknis di bidang perkebunrayaan.
Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan.
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Analis Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis perkebunrayaan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Analis Perkebunrayaan, merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama;
- Analis Perkebunrayaan Ahli Muda; dan
- Analis Perkebunrayaan Ahli Madya.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Tugas jabatan Analis Perkebunrayaan yaitu melaksanakan kegiatan analisis perkebunrayaan meliputi perencanaan, pengembangan koleksi tumbuhan, perawatan koleksi, pembuatan disain lanskap taman, dan pengembangan kawasan konservasi tumbuhan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan;
- analisis perkebunrayaan; dan
- pengembangan profesi.
Sub-unsur pendidikan, terdiri atas:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang analisis perkebunrayaan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan/pendidikan dan pelatihan terintegrasi dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan.
Sub-unsur analisis perkebunrayaan, terdiri atas:
- perencanaan;
- pengembangan koleksi tumbuhan;
- perawatan koleksi tumbuhan;
- pembuatan disain lanskap taman; dan
- pengembangan kawasan konservasi tumbuhan.
Sub unsur pengembangan profesi, terdiri atas:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang perkebunrayaan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang perkebunrayaan; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang perkebunrayaan.
Unsur penunjang, terdiri atas:
- pengajaran/pelatihan pada pendidikan dan pelatihan fungsional atau teknis di bidang perkebunrayaan;
- peran serta dalam seminar, lokakarya, atau konferensi di bidang perkebunrayaan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan penghargaan atau tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan dapat dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian/inpassing; dan
- promosi.
- luas area kebun raya yang dikelola;
- jumlah koleksi tumbuhan yang ditanam;
- prioritas keterwakilan ekoregion; dan
- jumlah pengguna layanan perkebunrayaan.
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
- Analis Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas Analis Perkebunrayaan yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Analis Perkebunrayaan yang melaksanakan tugas Analis Perkebunrayaan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Analis Perkebunrayaan setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Perkebunrayaan Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Analis Perkebunrayaan Muda; dan
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Perkebunrayaan Madya.
Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Analis Perkebunrayaan Madya, yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Jumlah Angka Kredit sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Analis Perkebunrayaan, yaitu:
- paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
- paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Analis Perkebunrayaan Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Perkebunrayaan Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub - unsur pengembangan profesi.
Analis Perkebunrayaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Analis Perkebunrayaan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
Analis Perkebunrayaan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit dari kegiatan analisis perkebunrayaan dan pengembangan profesi, yaitu:
- sepuluh untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama; dan
- dua puluh untuk Analis Perkebunrayaan Ahli Muda.
Analis Perkebunrayaan Madya yang menduduki pangkat tertinggi pada jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling rendah 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan tugas jabatan dan pengembangan profesi.
Usul penetapan Angka Kredit Analis Perkebunrayaan diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidang kepegawaian kepada Kepala LIPI atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;
- Pimpinan Satuan Kerja paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Pimpinan Unit Pelaksana Teknis Daerah paling rendah Pejabat Administrator kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan pada Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian paling rendah Pejabat Administrator kepada Pimpinan Perguruan Tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan perguruan tinggi.
Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Madya di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Pemerintah daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota, dan Perguruan Tinggi;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang kesekretariatan pada Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Pimpinan perguruan tinggi untuk Angka Kredit Analis Perkebunrayaan Ahli Pertama dan Analis Perkebunrayaan Ahli Muda di lingkungan perguruan tinggi.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Perkebunrayaan diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perkebunrayaan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
Pelatihan yang diberikan kepada Analis Perkebunrayaan, dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
Selain pelatihan, Analis Perkebunrayaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, berupa:
- mempertahankan kompetensi sebagai Analis Perkebunrayaan (maintain rating);
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan, dapat di download DISINI.
Untuk informasi mengenai Tunjangan Jabatan fungsional Analis Perkebunrayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI nomor 13 Tahun 2022, dapat anda klik DISINI