Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang angkutan udara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi maka ditetapkan jabatan fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan dan investigasi keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan pengelolaan teknis di bidang angkutan udara.
Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Asisten Inspektur Angkutan Udara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Kementerian Perhubungan.
Asisten Inspektur Angkutan Udara, merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yaitu Kementerian Perhubungan.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil;
- Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir; dan
- Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang penyelengaraan angkutan udara.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan;
- pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara; dan
- pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi :
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang angkutan udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat prajabatan;
b. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi:
- teknis pengaturan;
- teknis pengendalian; dan
- teknis pengawasan; dan
c. pengembangan profesi, meliputi :
- pembuatan karya tulis/ karya ilmiah di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim;
- penerjemahan/ penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim; dan
- penyusunan pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang angkutan udara secara perorangan atau tim.
Unsur penunjang, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional /teknis di bidang angkutan udara;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang angkutan udara;
- keanggotaan dalam organisasi profesi jabatan fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara;
- keanggotaan dalam tim penilai;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain ;
- penyesuaian (inpassing); dan
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- jumlah area pengendalian dan obyek area pengawasan;
- ruang lingkup area pengendalian dan obyek area pengawasan; dan
- tingkat resiko keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.
Angka Kredit
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
- Asisten Inspektur Angkutan Udara yang melaksanakan tugas pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang Angkutan Udara yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling banyak 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit; dan
- Asisten Inspektur Angkutan Udara yang melaksanakan tugas pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang angkutan udara yang berada satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan paling banyak 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Asisten Inspektur Angkutan Udara setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit:
- 5 (lima) untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia;
Jumlah angka kredit sebagai dasar dalam penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Asisten Inspektur Angkutan Udara, yaitu:
- paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
- paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
Asisten Inspektur Angkutan Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Asisten Inspektur Angkutan Udara yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
Asisten Inspektur Angkutan Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, wajib memenuhi angka kredit 80% (delapan puluh persen) dari target Angka Kredit setiap tahun.
Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit dari kegiatan pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang angkutan udara.
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Inspektur Angkutan Udara diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Angkutan Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan
- Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil sampai dengan Penyelia di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit bagi Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil sampai dengan Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Pengembangangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Inspektur Angkutan Udara diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Inspektur Angkutan Udara disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Inspektur Angkutan Udara, antara lain dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
Selain pelatihan, Asisten Inspektur Angkutan Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, antara lain:
- memelihara kemampuan Asisten Inspektur Angkutan Udara;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Inspektur Angkutan Udara Terampil, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1180;
- Asisten Inspektur Angkutan Udara Mahir, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1405; dan
- Asisten Inspektur Angkutan Udara Penyelia, kelas jabatan 10 dengan nilai jabatan 1680.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara, dapat didownload DISINI.
Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.
Salam Coesmana Family. 🙏