Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, maka ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
Pejabat Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang selanjutnya disebut Asisten Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Pelaksanaan Layanan Rehabilitasi adalah proses melaksanakan seluruh tahapan layanan upaya pemulihan seseorang dari adiksi terhadap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Konseling Adiksi adalah pemberian bimbingan dan pengarahan dari seorang konselor dengan metode psikologi dan sosial sehingga meningkatkan pemahaman terhadap adiksi dan kontrol diri sendiri dalam memecahkan masalah.
Pengembangan Layanan Rehabilitasi adalah rangkaian upaya untuk meningkatkan layanan rehabilitasi agar dapat memenuhi perkembangan kebutuhan rehabilitasi.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat Adiktif adalah obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi oleh organisme hidup dapat menyebabkan kerja biologi serta menimbulkan ketergantungan atau adiksi yang sulit dihentikan dan berefek ingin menggunakannya secara terus-menerus yang jika dihentikan dapat memberi efek lelah luar biasa atau rasa sakit luar biasa, atau zat yang bukan narkotika dan psikotropika tetapi menimbulkan ketagihan.
Penyalah Guna adalah orang perseorangan yang menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya tanpa hak atau melawan hukum.
Pecandu adalah Penyalah Guna yang dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.
Korban adalah seseorang yang ditipu, tidak berdaya, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya yang belum termasuk kriteria Pecandu.
Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, akan menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Fasilitas Rehabilitasi Medis adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, psikis, spiritual dan sosial.
Lembaga Rehabilitasi Sosial bagi Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya adalah lembaga milik pemerintah dan masyarakat yang melaksanakan proses fungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
Detoksifikasi adalah suatu proses intervensi medis yang bertujuan untuk membantu pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya mengatasi gejala putus zat akibat penghentian narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya dari tubuh pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan yang mengalami ketergantungan fisik.
Adiksi adalah kecanduan atau ketergantungan secara fisik dan mental terhadap suatu zat.
Rehabilitasi berkelanjutan yang selanjutnya disebut Rehabilitasi adalah serangkaian tindakan pemulihan dari dampak penggunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya yang terdiri atas persiapan, pelaksanaan dan pascarehabilitasi yang dilaksanakan melalui pendekatan medis dan/atau sosial.
Lembaga Rehabilitasi adalah fasilitas baik milik Pemerintah maupun Komponen Masyarakat yang bekerja sama dengan Instansi Pemerintah dalam memberikan layanan rehabilitasi.
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Asisten Konselor Adiksi berkedudukan sebagai pelaksana teknis dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk memberikan layanan rehabilitasi.
Asisten Konselor Adiksi merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Asisten Konselor Adiksi Terampil;
- Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
- Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yaitu melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainya.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan;
- pelaksanaan asistensi layanan rehabilitasi dan konseling adiksi; dan
- pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama :
a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau Sertifikat; dan
- pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. pelaksanaan layanan rehabilitasi dan konseling adiksi terdiri atas:
- penyiapan skrining;
- asistensi orientasi layanan rehabilitasi;
- penyiapan asesmen;
- penyiapan rencana rawatan;
- asistensi konseling;
- asistensi pendampingan;
- asistensi manajemen kasus;
- asistensi penanganan krisis;
- asistensi edukasi;
- penyiapan rujukan; dan
- konsultasi.
c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi; dan
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi.
Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup layanan rehabilitasi;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dilakukan melalui pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian (inpassing); dan
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- tingkat keparahan penggunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya;
- ketersediaan aksesibilitas layanan rehabilitasi narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan
- rasio antara beban tugas rehabilitasi dan kapasitas unit rehabilitasi di instansi masing-masing.
Angka Kredit
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas Asisten Konselor Adiksi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
- Asisten Konselor Adiksi yang melaksanakan tugas Asisten Konselor Adiksi di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
Asisten Konselor Adiksi setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit sebagai berikut:
- 5 (lima) untuk Asisten Konselor Adiksi Terampil;
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan
- 25 (dua puluh lima) untuk Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Asisten Konselor Adiksi yang menduduki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Jumlah Angka Kredit sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dicapai Asisten Konselor Adiksi, yaitu:
- paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Asisten Konselor Adiksi Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Konselor Adiksi Penyelia, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
Asisten Konselor Adiksi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Asisten Konselor Adiksi yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
Asisten Konselor Adiksi Penyelia yang menduduki pangkat paling tinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan Asisten Konselor Adiksi dan pengembangan profesi.
Usul penetapan Angka Kredit Asisten Konselor Adiksi diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Administrator yang membidangi jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil sampai dengan Asisten Konselor Adiksi Mahir di lingkungannya.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Penyelia di lingkungan Instansi Pemerintah; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi jabatan fungsional Asisten Konselor Adiksi untuk Angka Kredit bagi Asisten Konselor Adiksi Terampil dan Asisten Konselor Adiksi Mahir di lingkungannya.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Asisten Konselor Adiksi diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Konselor Adiksi disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan kepada Asisten Konselor Adiksi, dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
Selain pelatihan, Asisten Konselor Adiksi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
Program pengembangan kompetensi dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- memelihara kemampuan Asisten Konselor Adiksi;
- seminar;
- lokakarya; atau
- konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, dapat didownload DISINI.
Salam Coesmana Family. 🙏