Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, Angka Kredit dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara.

Untuk pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang angkutan udara dan untuk meningkatkan kinerja organisasi maka ditetapkan jabatan fungsional Inspektur Angkutan Udara.

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan keselamatan penerbangan khususnya pelayanan di bidang penyelenggaraan angkutan udara.

Pejabat Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Angkutan Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pembinaan teknis di bidang penyelenggaraan angkutan udara. 

Angkutan Udara adalah setiap kegiatan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Inspektur Angkutan Udara merupakan pelaksana teknis fungsional di bidang angkutan udara pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. 

Inspektur Angkutan Udara, merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yaitu Kementerian Perhubungan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama; 
  2. Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan 
  3. Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya.

Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan

Tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yaitu melaksanakan kegiatan pembinaan teknis pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara.

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara; dan
  3. pengembangan profesi. 

Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang Angkutan Udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 
  3. diklat prajabatan;

b. pembinaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi: 

  1. pengaturan; 
  2. pengendalian; dan 
  3. pengawasan penyelenggaraan Angkutan Udara; 

c. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara; 
  2. penerjamahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara; dan 
  3. penyusunan pedoman /ketentuan pelaksanaan /ketentuan pelaksanaan /ketentuan teknis di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara. 

Unsur penunjang, terdiri atas:

  1. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara; 
  2. berperan serta dalam seminar/lokakarya/ konferensi di bidang penyelenggaraan Angkutan Udara;
  3. keanggotaan dalam organisasi profesi Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai; 
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dilakukan melalui pengangkatan: 

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain; 
  3. penyesuaian/inpassing; dan 
  4. promosi.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: 

  1. jumlah area pengendalian dan obyek area pengawasan; 
  2. ruang lingkup area pengendalian dan obyek area pengawasan; dan 
  3. waktu dalam proses rancangan standar dan rekomendasi praktis bidang angkutan udara.

Angka Kredit

Penilaian Angka Kredit pelaksanaan tugas ditetapkan sebagai berikut: 

  1. Inspektur Angkutan Udara yang melaksanakan tugas pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang Angkutan Udara yang berada satu tingkat diatas jenjang jabatan, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan 
  2. Inspektur Angkutan Udara yang melaksanakan tugas pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang Angkutan Udara yang berada satu atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan. 

Inspektur Angkutan Udara setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit: 

  1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama; 
  2. 25 (dua puluh lima) untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda; dan
  3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya. 

Jumlah angka kredit, tidak berlaku bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.

Jumlah angka kredit sebagai dasar dalam penilaian SKP

Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Inspektur Angkutan Udara, yaitu:

  1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

 Inspektur Angkutan Udara yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.

Inspektur Angkutan Udara yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang Angkutan Udara.

Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan di bidang Angkutan Udara dan pengembangan profesi.

Usul penetapan Angka Kredit Inspektur Angkutan Udara diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Angkutan Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Angkutan Udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan; 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Angkutan Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan 
  3. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda di lingkungan Kantor Otoritas Bandar Udara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Angkutan Udara untuk Angka Kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan 
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk angka kredit bagi Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama dan Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda di lingkungan Kementerian Perhubungan dan Kantor Otoritas Bandar Udara.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Inspektur Angkutan Udara diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi Inspektur Angkutan Udara disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. 

Pelatihan yang diberikan kepada Inspektur Angkutan Udara, dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 

Selain pelatihan, Inspektur Angkutan Udara dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. 

Program pengembangan kompetensi terdiri atas:

  1. diklat ITS;
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau 
  4. konferensi.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Inspektur Angkutan Udara Ahli Pertama, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 1985; 
  2. Inspektur Angkutan Udara Ahli Muda, kelas jabatan 12 dengan nilai jabatan 2160; dan 
  3. Inspektur Angkutan Udara Ahli Madya, kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2710.
Untuk melihat lebih lengkap tentang kelas jabatan dapat dilihat melalui link sikejab.bkn.go.id

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Angkutan Udara, dapat di download DISINI.


Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 

Salam Coesmana Family. 🙏