Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya
Jabatan Fungsional Pemeriksa dan Angka Kreditnya |
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa.
Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Pemeriksaan Investigatif adalah pemeriksaan yang meliputi kegiatan mendapatkan bukti dan pernyataan, penulisan laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan tindak kecurangan (fraud) kepada Aparat Penegak Hukum, membantu dalam menghitung kerugian negara dan memberikan keterangan ahli di persidangan, membantu upaya pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan (Fraud Risk Assessment) dan bersifat investigatif untuk mengungkapkan tindak kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak terkait, baik institusi maupun terhadap perorangan melalui proses yang jelas dan memiliki ketetapan secara hukum atas tindak kecurangan tersebut.
Penghitungan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PKN adalah Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah yang bertujuan untuk menentukan ada atau tidak adanya indikasi kerugian negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai kerugian.
Pemberian Keterangan Ahli merupakan proses pemberian keterangan oleh orang yang kompeten (ahli) untuk pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik atau hakim (proses di pengadilan) terkait kerugian negara/daerah yang diperoleh berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara/daerah dan akan menjadi salah satu alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan hakim, selain Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Penghitungan Kerugian Negara/Daerah.
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemeriksa merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan akuntan dan anggaran.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama;
- Pemeriksa Ahli Muda/Muda;
- Pemeriksa Ahli Madya/Madya; dan
- Pemeriksa Ahli Utama/Utama.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan
Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan review teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan..
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan;
- pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;
- pemeriksaan investigatif; dan
- pengembangan profesi.
Sub-unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang pemeriksaan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan
- diklat prajabatan;
b. pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, meliputi:
- penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP);
- pemeriksaan;
- pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP);
- evaluasi pemeriksaan;
- pemantauan kerugian negara/daerah; dan
- penyusunan bahan perumusan pendapat BPK;
- perumusan rencana strategis pemeriksaan;
- evaluasi dan pelaporan pemeriksaan;
- penelitian dan pengembangan pemeriksaan;
- penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan;
- pemeriksaan dan review teknologi informasi; dan
- pengawasan/penjaminan mutu seluruh pelaksanaan pemeriksaan;
c. pemeriksaan investigatif, meliputi:
- penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP);
- pemeriksaan investigatif;
- pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN); dan
- pemberian keterangan ahli sebagai ahli/saksi fakta; dan
d. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan;
- penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, dan/atau peraturan di bidang pemeriksaan;
- penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pemeriksaan;
- bimbingan bagi Pemeriksa di bawah jenjang jabatannya/tutorial profesi; dan
- kegiatan pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan.
unsur penunjang, terdiri atas:
- pengajar/instruktur/narasumber dan penyusunan modul dalam pendidikan dan pelatihan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemeriksaan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi yang berkaitan dengan bidang pemeriksaan;
- kepanitiaan pengembangan pemeriksaan dan/ atau kelembagaan;
- keanggotaan dalam Tim Penilai; f. perolehan tanda penghargaan/tanda jasa;
- perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya;
- penyusunan/pemutakhiran dan review Database Entitas Pemeriksaan (DEP);
- penelaahan hasil pengaduan masyarakat;
- pendamping konsultan dan/atau pimpinan, pejabat BPK terkait dengan pengembangan pemeriksaan dan/atau kelembagaan; dan
- pembuatan laporan berkala satuan kerja.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dapat dilakukan melalui Pengangkatan:
- pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator yang meliputi:
- jumlah entitas pemeriksaan;
- besaran anggaran entitas pemeriksaan;
- kompleksitas dan risiko pemeriksaan;
- ruang lingkup topik pemeriksaan; dan
- jenis pemeriksaan.
Angka Kredit
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan ditetapkan sebagai berikut:
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas pemeriksaan yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan ; dan
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas pemeriksaan yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan.
Pemeriksa setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari Unsur Pendidikan, Pemeriksaan, Pengembangan Profesi, dan Unsur Penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit:
- 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama;
- 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa Ahli Muda/Muda;
- 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa Ahli Madya/ Madya; dan
- 50 (lima puluh) untuk Pemeriksa Ahli Utama/Utama.
Jumlah Angka Kredit, tidak berlaku bagi Pemeriksa Ahli Utama/Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
Jumlah Angka Kredit sebagai dasar dalam penilaian SKP.
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai Pemeriksa, yaitu:
- paling sedikit 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan
- paling banyak 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Muda/Muda, Angka Kredit yang disyaratkan 3 (tiga) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
Pemeriksa Ahli Muda/Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Madya/Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.
Pemeriksa Ahli Madya/Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Ahli Utama/Utama, Angka Kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari Subunsur Pengembangan Profesi.
Pemeriksa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Pemeriksa yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan Pemeriksaan.
Pemeriksa Ahli Utama/Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan Pemeriksaan dan Pengembangan Profesi.
Usul penetapan Angka Kredit Pemeriksa diajukan oleh:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pemeriksaan keuangan negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya/Madya dan Pemeriksa Ahli Utama/Utama di lingkungan Kantor Pusat BPK;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pemeriksaan keuangan negara, berdasarkan pengajuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan, kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya/Madya dan Pemeriksa Ahli Utama/Utama di lingkungan BPK Perwakilan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pemeriksaan keuangan negara kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda/Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
- Pejabat Administrator yang membidangi pemeriksaan pada BPK Perwakilan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda/Muda di lingkungan BPK Perwakilan.
Pejabat yang Berwenang menetapkan Angka Kredit, yaitu:
- Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Madya/Madya dan Pemeriksa Ahli Utama/Utama di lingkungan Kantor Pusat BPK dan BPK Perwakilan;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda/Muda di lingkungan Kantor Pusat BPK; dan
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di BPK Perwakilan untuk Angka Kredit Pemeriksa Ahli Pertama/Pertama dan Pemeriksa Ahli Muda/Muda di lingkungan BPK Perwakilan.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pemeriksa diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
Pelatihan yang diberikan kepada Pemeriksa, dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
Selain pelatihan, Pemeriksa dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dalam bentuk:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa, dapat di download DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Untuk informasi mengenai Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2022, dapat diklik >>>> Peraturan Presiden Nomor 100 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa