Tunjangan Jabatan Fungsional PPUPD Yang Terbaru Berdasarkan Perpres No. 22 tahun 2022
Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Januari 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah.
Tunjangan Jabatan Fungsional PPUPD |
Peraturan mengenai tunjangan jabatan fungsional PPUPD yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2012 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Urusan Pemerintahan di Daerah tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan 24 Januari 2022.
Disebutkan dalam peraturan itu, pemberian tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Adapun besaran tunjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah yang baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, adalah sebagai berikut :
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama : Rp 1.620.000,00
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya : Rp 1.290.000,00
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda : Rp 920.000,00
- Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama : Rp 540.000,00
Semoga informasi ini bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak