Besaran Tarif PPh Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2022
Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Februari 2022 telah menetapkan peraturan pemerintah terbaru mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Besaran Tarif PPh Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi Berdasarkan PP No. 9 Tahun 2022 |
Dalam PP No. 9 tahun 2022 yang mengubah beberapa ketentuan pada PP 51 tahun 2008, diantaranya adalah perubahan yang mengatur besaran tarif pajak penghasilan untuk usaha jasa konstruksi.
Berikut ini di tampilkan perubahan tarif Pajak Penghasilam Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Tarif Pajak Penghasilan untuk Usaha Jasa Konstruksi berdasarkan PP No. 51 tahun 2008
a. 2 % (dua persen)
untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki
kualifikasi usaha kecil.
b. 4 % (empat persen)
untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oreh penyedia Jasa yang tidak
memiliki kualifikasi usaha.
c. 3 % (tiga persen )
untuk pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain penyedia
Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
d. 4 % (empat persen)
untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha, dan
e. 6 % (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi berdasarkan PP No. 9 tahun 2022
a. 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
b. 4 % (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
c. 2,65 % (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d. 2,65 % (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
e. 4 % (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
f. 3,5 % (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
g. 6 % (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Demikian informasi mengenai besaran tarif pajak penghasilan atas usaha jasa konstruksi yang terbaru berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Sumber : jdih.setneg.go.id
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.
Download :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Disini )
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Disini )
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Disini )
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak