Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB Pada Program Sekolah Penggerak

Pada tanggal 9 Juli 2021, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Bapak Anindito Aditomo telah menerbitkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor : 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak.

Capaian Pembelajaran Pada Program Sekolah Penggerak

Berdasarkan salinannya, hah-hal yang tercantum dalam keputusan tersebut adalah sebagai berikut :

KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan kebijakan mengenai pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak.

Mengingat :
Memutuskan:
Menetapkan :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN TENTANG CAPAIAN PEMBELAJARAN PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, SMALB PADA PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK.

KESATU : Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk PAUD pada Program Sekolah Penggerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SD, SMP, dan SMA pada Program Sekolah Penggerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan Capaian Pembelajaran untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini,

KEEMPAT : Pada saat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan ini mulai berlaku, maka Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 48/P/2020 tentang Dokumen Capaian Pembelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KELIMA : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian informasi mengenai Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Nomor : 028/H/KU/2021 Tentang Capaian Pembelajaran PAUD, SD, SMP, SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB pada Program Sekolah Penggerak. 

Untuk mendapatkan salinan keputusan tersebut, anda dapat mengunduhnya DISINI.

Demikian semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya.