INPRES Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Ditetapkan Tanggal : 06 Januari 2022, Berlaku Tanggal : 06 Januari 2022
Sumber : jdih.setkab.go.id
INPRES Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional |
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional telah menginstruksikan kepada
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,
- Menteri Dalam Negeri:
- Menteri Luar Negeri:
- Menteri Agama,
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia:
- Menteri Keuangan,
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi:
- Menteri Kesehatan,
- Menteri Ketenagakerjaan,
- Menteri Perindustrian:
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:
- Menteri Perhubungan:
- Menteri Komunikasi dan Informatika:
- Menteri Pertanian:
- Menteri Kelautan dan Perikanan,
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional:
- Menteri Badan Usaha Milik Negara,
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah,
- Menteri Sosial:
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:
- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal:
- Jaksa Agung,
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,
- Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,
- Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan:
- Para Gubernur,
- Para Bupati/Wali Kota, dan
- Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional.
Khusus kepada para Bupati/Walikota dalam rangka optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional di masing-masing daerahnya, Presiden Joko Widodo menginstruksikan :
- menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya,
- memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai Peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional,
- memastikan seluruh Pelayanan Terpadu Satu Pintu mensyaratkan kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan perizinan berusaha dan pelayanan publik:
- mendorong Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional dalam segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara:
- memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status non-Aparatur Sipil Negara di wilayahnya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional:
- melakukan pendaftaran, perencanaan, penganggaran, dan pembayaran iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,
- melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3:
- memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari Badan Usaha Milik Daerah beserta anak perusahaannya merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,
- menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan:
- menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya bersama Kementerian Kesehatan: dan
- melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja selain Penyelenggara Negara dan setiap orang selain Pemberi Kerja, pekerja dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun selengkapnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dapat anda baca pada file berikut, atau dengan mengunduh pada link download.
Download :
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya. 🙏
================================================
Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak