72 Lapangan Usaha Yang Dapat Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor | PMK 03/2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

72 Lapangan Usaha Yang Dapat Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor | PMK 03/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 /PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Pertimbangan penetapan peraturan tersebut adalah :

a. Bahwa dengan belum berakhirnya pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang mempunyai dampak pada berbagai aspek termasuk aspek ekonomi dan guna melakukan penanganan terhadap dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 tersebut, masih diperlukan pemberian insentif perpajakan sehingga diperlukan perpanjangan jangka waktu pemberian insentif pajak dengan memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. 

b. Bahwa pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif.

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Berikut ini informasi mengenai Insentif Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 /PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Lapangan Usaha Yang Dapat Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor

INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR 

Pasal 2 

(1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.

(2) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. 

(3) PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. 

(4) Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile). 

(5) Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor. 

(6) Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. 

(7) Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan: a. surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dalam hal Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. surat penolakan dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 

(8) Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan. 

 (9) Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode klasifikasi lapangan usaha dimaksud. 

(10) Wajib Pajak yarig telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. 

(11) Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. 

(12) Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usahayang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), formulir surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, formulir penolakan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud 

JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF PAJAK 

Pasal 12 

(1) Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor

1. 49111 Angkutan Jalan Rel Untuk Penumpang 
2. 49211 Angkutan Bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) 
3. 49212 Angkutan Bus Perbatasan 
4. 49213 Angkutan Bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) 
5. 49214 Angkutan Bus Kota 
6. 49215 Angkutan Bus Lintas Batas Negara 
7. 49221 Angkutan Bus Khusus 
8. 49222 Angkutan Bus Pariwisata 
9. 49411 Angkutan Perbatasan Bukan Bus 
10. 49412 Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus

11. 49413 Angkutan Perkotaan 
12. 49414 Angkutan Perdesaan 
13. 49421 Angkutan Taksi 
14. 49422 Angkutan Sewa 
15. 49423 Angkutan Tidak Bermotor Untuk Penumpang 
16. 49424 Angkutan Ojek Motor 
17. 49425 Angkutan Darat Lainnya Untuk Wisata 
18. 49429 Angkutan Darat Lainnya Untuk Penumpang 
19. 49431 Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum 
20. 50111 Angkutan Laut Domestik Umum Liner Untuk Penumpang 

21. 50112 Angkutan Laut Domestik Umum Tramper Untuk Penumpang 
22. 50113 Angkutan Laut Domestik Khusus Untuk Wisata 
23. 50114 Angkutan Laut Domestik Perintis Untuk Penumpang 
24. 50121 Angkutan Laut Internasional Umum Liner Untuk Penumpang 
25. 50122 Angkutan Laut Internasional Umum Tramper Untuk Penumpang 
26. 50123 Angkutan Laut Internasional Khusus Untuk Wisata 
27. 50131 Angkutan Laut Domestik Umum Liner Untuk Barang 
28. 50132 Angkutan Laut Domestik Umum Tramper Untuk Barang 
29. 50133 Angkutan Laut Domestik Khusus Untuk Barang 
30. 50134 Angkutan Laut Domestik Perintis Untuk Barang 

31. 50135 Angkutan Laut Domestik Pelayaran Rakyat 
32. 50141 Angkutan Laut Internasional Umum Liner Untuk Barang 
33. 50142 Angkutan Laut Internasional Umum Tramper Untuk Barang 
34. 50143 Angkutan Laut Internasional Khusus Untuk Barang 
35. 50144 Angkutan Laut Internasional Pelayaran Rakyat 
36. 50211 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Penumpang Dengan Trayek Tetap Dan Teratur 
37. 50212 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Penumpang Dengan Trayek Tidak Tetap Dan Tidak 
38. 50213 Angkutan Sungai Dan Danau Dengan Trayek Tidak Tetap Dan Tidak Teratur Untuk 
39. 50214 Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Penumpang 
40. 50215 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Penumpang

41. 50216 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang 
42. 50217 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Penumpang 
43. 50218 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Penumpang 
44. 50219 Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Penumpang Termasuk Penyeberangan 
45. 50222 Angkutan Sunga! Dan Danau Untuk Barang Khusus 
46. 50223 Angkutan Sunga! Dan Danau Untuk Barang Berbahaya 
47. 50224 Angkutan Penyeberangan Umum Antarprovinsi Untuk Barang 
48. 50225 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarprovinsi Untuk Barang 
49. 50226 Angkutan Penyeberangan Umum Antarkabupaten/Kota Untuk Barang 
50. 50227 Angkutan Penyeberangan Perintis Antarkabupaten/Kota Untuk Barang 

51. 50228 Angkutan Penyeberangan Umum Dalam Kabupaten/Kota Untuk Barang 
52. 50229 Angkutan Penyeberangan Lainnya Untuk Barang Termasuk Penyeberangan 
53. 52219 Jasa Penunjang Angkutan Darat Lainnya 
54. 52292 Jasa Ekspedisi Muatan Kereta Api Dan Ekspedisi Angkutan Darat (EMKA&EAD) 
55. 52299 Jasa Penunjang Angkutan Lainnya YTDL
56. 56101 Restoran 
57. 56102 Warung Makan 
58. 56103 Kedai Makanan 
59. 56104 Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap 
60. 56210 Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
 
61. 56290 Penyediaan Makanan Lainnya
62. 56301 Bar 
63. 56303 Rumah Minum/Kafe 
64. 56304 Kedai Minuman 
65. 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional 
66. 56306 Penyediaan Minuman Keliling/Tempat Tidak Tetap 
67. 85499 Jasa Pendidikan Lainnya Swasta 
68. 85500 Jasa Penunjang Pendidikan 
69. 86201 Praktik Dokter Umum 
70. 86202 Praktik Dokter Spesialis 
71. 86203 Praktik Dokter Gigi 
72. 50221 Angkutan Sungai Dan Danau Untuk Barang Umum Dan Atau Hewan

Selengkapnya ketentuan mengenai Insentif Pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 /PMK.03/2022 Tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat anda baca dengan mengunduh file 👉PMK No.3 Tahun 2022 

Semoga bermanfaat dan terima kasih kunjungannya.


================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :