Jabatan Fungsional Guru, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Guru, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

Jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Kegiatan pembelajaran adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran, menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan terhadap peserta didik. 

Kegiatan bimbingan adalah kegiatan Guru dalam menyusun rencana bimbingan, melaksanakan bimbingan, mengevaluasi proses dan hasil bimbingan, serta melakukan perbaikan tindak lanjut bimbingan dengan memanfaatkan hasil evaluasi. 

Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

Jabatan Fungsional Guru, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru sebagaimana  adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. 

Jabatan Fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

lnstansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional.

Jenis Guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi: 

  1. Guru Kelas; 
  2. Guru Mata Pelajaran; dan 
  3. Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.

Tugas utama Guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. 

Beban kerja Guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, danlatau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Beban kerja Guru bimbingan dan konselinglkonselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun. 

Kewajiban, Tanggungjawab, dan Wewenang

Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah: 

  1. merencanakan pembelajaranlbimbingan, melaksanakan pembelajaran/ bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/ bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan; 
  2. meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 
  3. bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran; 
  4. menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika; dan 
  5. memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.

Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pernbelajaranlbimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaranlbimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi Guru.

Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah: 

 a. Pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi. 

 b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: 

  1. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran; 
  2. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling; dan 
  3. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolahlmadrasah. 

c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: 

i. pengembangan diri: 

  1. diklat fungsional; dan 
  2. kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi danlatau keprofesian Guru.

ii. publikasi Ilmiah: 

  1. publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan 
  2. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru.

 iii. karya Inovatif: 

  1. menemukan teknologi tepat guna; 
  2. menemukanlmenciptakan karya seni; 
  3. membuatlmemodifikasi alat pelajaranlperagalpraktikum; dan 
  4. mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

 d. Penunjang tugas Guru, meliputi: 

 i. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; 
 ii. memperoleh penghargaanltanda jasa; dan 
 iii. melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain : 
  1. membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industril ekstrakurikuler dan sejenisnya; 
  2. menjadi organisasi profesi/kepramukaan; 
  3. menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
  4. menjadi tutor/pelatih/instruktur.

Jenjang Jabatan dan Pangkat

Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu: 

  1. Guru Pertama; 
  2. Guru Muda; 
  3. Guru Madya; dan 
  4. Guru Utama. 

Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan, yaitu: 

 a. Guru Pertama:

  1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 
  2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

 b. Guru Muda: 

  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/ld. 

 c. Guru Madya:

  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 

d. Guru Utama:

  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e. 

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru, adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan. 

Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit sehingga dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan.

Rincian Kegiatan dan Unsur Yang Dinilai

 Rincian kegiatan Guru Kelas sebagai berikut: 

  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; 
  2. menyusun silabus pembelajaran; 
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; 
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran; 
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; 
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya; 
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 
  8. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; 
  9. melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya; 
  10. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
  11. membimbing guru pemula dalam program induksi;
  12. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
  13. melaksanakan pengembangan diri; 
  14. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  15. membuat karya inovatif.

Rincian kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai berikut: 

  1. menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan; 
  2. menyusun silabus pembelajaran; 
  3. menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran; 
  4. melaksanakan kegiatan pembelajaran; 
  5. menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran; 
  6. menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya; 
  7. menganalisis hasil penilaian pembelajaran; 
  8. melaksanakan pembelajaranlperbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi; 
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi; 
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran; 
  12. melaksanakan pengembangan diri; 
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  14. membuat karya inovatif.

Rincian kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai berikut: 

  1. menyusun kurikulum bimbingan dan konseling; 
  2. menyusun silabus bimbingan dan konseling; 
  3. menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling; 
  4. melaksanakan bimbingan dan konseling per semester; 
  5. menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
  6. mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling; 
  7. menganalisis hasil bimbingan dan konseling; 
  8. melaksanakan pembelajaranlperbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi; 
  9. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional; 
  10. membimbing guru pemula dalam program induksi; 
  11. membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
  12. melaksanakan pengembangan diri; 
  13. melaksanakan publikasi ilmiah; dan 
  14. membuat karya inovatif.

Guru selain melaksanakan kegiatan tersebut diatas dapat melaksanakan tugas tambahan danlatau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai: 

  1. kepala sekolah/madrasah; 
  2. wakil kepala sekolah/madrasah; 
  3. ketua program keahlian atau yang sejenisnya; 
  4. kepala perpustakaan sekolah/madrasah; 
  5. kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan 
  6. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi.

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan danlatau tugas' lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan 
  3. pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Penilaian kinerja Guru dari sub unsur pembelajaran atau pembimbingan dan tugas tambahan danlatau tugas lain yang relevan didasarkan atas aspek kualitas, kuantitas, waktu, dan biaya.

Penilaian kinerja Guru menggunakan nilai dan sebutan sebagai berikut: 

  1. nilai 91 sampai dengan 100 disebut amat baik; 
  2. nilai 76 sampai dengan 90 disebut baik;
  3. nilai 61 sampai dengan 75 disebut cukup; 
  4. nilai 51 sampai dengan 60 disebut sedang; dan 
  5. nilai sampai dengan 50 disebut kurang.

Nilai kinerja Guru dikonversikan ke dalam angka kredit yang harus dicapai, sebagai berikut: 

  1. sebutan amat baik diberikan angka kredit sebesar 125% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  2. sebutan baik diberikan angka kredit sebesar 100% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  3. sebutan cukup diberikan angka kredit sebesar 75% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; 
  4. sebutan sedang diberikan angka kredit sebesar 50% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;  
  5. sebutan kurang diberikan angka kredit sebesar 25% dari jumlah angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.

Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk pengangkatan dan kenaikan jabatan/pangkat Guru dengan ketentuan : 

  1. paling kurang 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan 
  2. paling banyak 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. 
Untuk kenaikan jabatanlpangkat setingkat lebih tinggi dari Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang Illla sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e wajib melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang meliputi sub unsur pengembangan diri, publikasi ilmiah, danlatau karya inovatif.

Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 

Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata,golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 

Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat 1, golongan ruang III/d angka  kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 

Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 

Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (ernpat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Guru Madya, pangkat Pernbina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pernbina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 

Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pernbina Utama Madya, golongan ruang IV/d, angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatanlpangkat, paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah danlatau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 

Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat, paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri. 

Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatanlpangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d wajib melaksanakan presentasi ilmiah.  

Guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa kariernya sebagai Guru. 

Guru paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus menerus di daerah khusus.

Penilaian dan Penetapan Angka Kredit

 Penilaian dan penetapan angka kredit terhadap Guru dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun. 

Penilaian dan penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat Guru yang akan dipertimbangkan untuk naik pangkat dilakukan paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun, yaitu 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Pejabat yang bewenang menetapkan angka kredit adalah: 

  1. Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri; 
  2. Direktur Jenderal Departemen Agama yang membidangi pendidikan terkait bagi Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama; 
  3. Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama bagi Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Guru Muda pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama. 
  4. Kepala Kantor Departemen Agama bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama. 
  5. Gubernur atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi; 
  6. Bupati/Walikota atau Kepala Dinas yang membidangi pendidikan bagi Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupatent/Kota.

Pimpinan instansi pusat atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama. 

Usul penetapan angka kredit Guru diajukan oleh: 

  1. Pimpinan unit kerja instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi KabupatenIKota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), pimpinan unit kerja instansi pusat yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon II), Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi pusat dan daerah; 
  2. Kepala Perwakilan Republik lndonesia di luar negeri atau pejabat yang membidangi pendidikan kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Utama, pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah lndonesia di luar negeri; 
  3. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan terkait Departemen Agama untuk angka kredit Guru Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Departemen Agama.
  4. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama untuk angka kredit Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d di lingkungan Kantor Wilayah Departemen Agama.
  5. Pejabat eselon IV yang membidangi kepegawaian di lingkungan Kantor Departemen Agama kepada Kepala Kantor Departemen Agama untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b di lingkungan Kantor Departemen Agama. 
  6. Pimpinan instansi Provinsi yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Gubernur untuk angka kredit Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi. 
  7. Pimpinan instansi Kabupaten/Kota yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Bupati/Walikota untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang lV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
  8. Pimpinan instansi pusat di luar Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang membidangi kepegawaian (paling rendah eselon III) kepada Menteri yang bersangkutan untuk angka kredit Guru Pertama, pangkat Penata Muda golongan ruang III/a sampai dengan Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi pusat.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.


Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Guru, sebagai berikut:
  1. Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1280;
  2. Jabatan Fungsional Guru Ahli Muda, Kelas Jabatan 9 dengan Nilai Jabatan 1385;
  3. Jabatan Fungsional Guru Ahli Madya, Kelas Jabatan 11 dengan Nilai Jabatan 1960; dan
  4. Jabatan Fungsional Guru Ahli Utama, Kelas Jabatan 13 dengan Nilai Jabatan  2585.
Untuk melihat Kelas Jabatan dapat melalui link sikejab.bkn.go.id.

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏