Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Rincian Kegiatan dan Kelas Jabatannya
Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Rincian Kegiatan dan Kelas Jabatannya |
Ketentuan mengenai jabatan fungsonal Pengawas Sekolah diatur dalam Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, sebagaimana telah diubah dengan Permenpan RB Nomor 14 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Rumpun Jabatan : Rumpun Pendidikan Lainnya
Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan professional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Beban kerja Pengawas Sekolah adalah 37,5 (tiga puluh tujuh setengah) jam perminggu di dalamnya termasuk pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.
Sasaran pengawasan bagi setiap Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
- Untuk taman kanak-kanak/raudathulathfal dan sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau 60 (enam puluh) Guru;
- Untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuuan paling sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
- Untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan
- Untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.
Untuk daerah khusus, beban kerja pengawas sekolah paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan.
Kewajiban, Tanggumng Jawab dan Wewenang Pengawas Sekolah
Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
- Menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, melaksakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
- Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
- Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, nilai agama dan etika; dan
- Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.
Jenjang Jabatan dan Pangkat
Jenjang jabatan fungsional Pengawas Sekolah dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
- Pengawas Sekolah Muda;
- Pengawas Sekolah Madya; dan
- Pengawas Sekolah Utama.
Jenjang pangkat Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
Pengawas Sekolah Muda :
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pengawas Sekolah Madya :
- Pembina, goldagan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Pengawas Sekolah Utama :
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Rincian Kegiatan
Rincian kegiatan Pengawas Sekolah sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
Pengawas Sekolah Muda :
- Menyusun program pengawasan;
- Melaksanakan pembinaan Guru:
- Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar penilaian;
- Melaksanakan penilaian kinerja Guru;
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru di KKG/MGMP/MGP dan sejenisnya;
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru; dan
- Mengevaluasi hasil pernbimbingan dan pelatihan profesional Guru.
Pengawas Sekolah Madya :
- Menyusun program pengawasan;
- Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau kepala sekolah;
- Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
- Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau kepala sekolah;
- Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan pengawasan pada sekolah binaan;
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah;
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem. informasi dan manajemen;
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau kepala sekolah, dan
- Membimbing pengawas sekolah muda dalam melaksanakan tugas pokok..
Pengawas Sekolah Utama :
- Menyusun program pengawasan;
- Melaksanakan pembinaan Guru dan kepala sekolah;
- Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;
- Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan kepala sekolah;
- Melaksanakan evaluasi hasil pengawasan pada sekolah binaan;
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;
- Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah:
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;
- Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah;
- Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan
- Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.
Kelas Jabatan
Kelas jabatan Pengawas Sekolah di atur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
- Pengawas Sekolah Muda, Kelas jabatan 9 , Nilai 1385
- Pengawas Sekolah Madya, Kelas jabatan 11, Nilai 1960
- Pengawas Sekolah Utama, Kelas jabatan 13 , Nilai 2585