Jabatan Fungsional Pustakawan dan Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2014 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya.
Jabatan Fungsional Pustakawan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Pustakawan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan kepustakawanan.
Kepustakawanan adalah kegiatan ilmiah dan professional yang meliputi pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan.
Pengelolaan Perpustakaan adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.
Pelayanan Perpustakaan adalah kegiatan memberikan bimbingan dan jasa perpustakaan dan informasi kepada pemustaka yang meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.
Pengembangan Sistem Kepustakawanan adalah kegiatan menyempurnakan sistem Kepustakawanan yang meliputi pengkajian Kepustakawanan, pengembangan Kepustakawanan, penganalisisan/ pengkritisian karya Kepustakawanan, dan penelaahan pengembangan sistem Kepustakawanan.
Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan.
Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Jabatan Fungsional Pustakawan dan Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya |
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Pustakawan merupakan jabatan karier yang diduduki oleh PNS.
Jabatan Fungsional Pustakawan termasuk dalam rumpun Arsiparis, Pustakawan, dan yang berkaitan.
Tugas Pokok
Jenjang Jabatan
- Pustakawan Tingkat Terampil; dan
- Pustakawan Tingkat Ahli.
- Pustakawan Pelaksana;
- Pustakawan Pelaksana Lanjutan; dan
- Pustakawan Penyelia.
- Pustakawan Pertama;
- Pustakawan Muda;
- Pustakawan Madya; dan
- Pustakawan Utama.
- Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
- Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- diklat fungsional/ teknis di bidang Kepustakawanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan.
- perencanaan penyelenggaraan kegiatan perpustakaan; dan
- monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan perpustakaan.
- pelayanan teknis; dan
- pelayanan pemustaka.
- pengkajian Kepustakawanan;
- pengembangan Kepustakawanan;
- penganalisisan/ pengkritisian karya Kepustakawanan; dan
- penelaahan Pengembangan Sistem Kepustakawanan
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Kepustakawanan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain bidang Kepustakawanan; dan
- penyusunan buku pedoman/ ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis Jabatan Fungsional Pustakawan Pustakawanan.
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang Kepustakawanan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Kepustakawanan;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.
- Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
- Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi masing-masing.
- Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
- Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
- Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Perguruan Tinggi.
- Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
- Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan instansi masing-masing.
- Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
- Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kabupaten/Kota.
- Pustakawan Pelaksana, pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b sampai dengan Pustakawan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
- Pustakawan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pustakawan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Perguruan Tinggi.
- jumlah Koleksi Perpustakaan ;
- jumlah Pemustaka;
- jumlah jenis layanan; dan
- luas wilayah layanan.
Tunjangan Jabatan
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Pustakawan Ahli Utama |
Rp 1.300.000,00 |
|
Pustakawan Ahli Madya |
Rp 1.100.000,00 |
3. |
Pustakawan Ahli Muda |
Rp 800.000,00 |
4. |
Pustakawan Ahli Pertama |
Rp 520.000,00 |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Pustakawan Penyelia |
Rp 700.000,00 |
2. |
Pustakawan Pelaksana Lanjutan |
Rp 420.000,00 |
3. |
Pustakawan Pelaksana |
Rp 350.000,00 |
Kelas Jabatan
- Pustakawan Pelaksana/Terampil Kelas Jabatan 6 dan Nilai Jabatan 740;
- Pustakawan Pelaksana Lanjutan /Mahir Kelas Jabatan 7 dan Nilai Jabatan 1005;
- Pustakawan Penyelia Kelas Jabatan 8 dan Nilai Jabatan 1230;
- Pustakawan Ahli Pertama Kelas Jabatan 8 dan Nilai Jabatan 1280;
- Pustakawan Ahli Muda Kelas Jabatan 9 dan Nilai Jabatan 1355;
- Pustakawan Ahli Madya Kelas Jabatan 11 dan Nilai Jabatan 1930; dan
- Pustakawan Pelaksana/Terampil Kelas Jabatan 13 dan Nilai Jabatan 2485.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak