Jabatan Fungsional Statistisi, Tunjangan dan Kelas Jabatan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi : Badan Pusat Statistik (BPS)
Jabatan Fungsional Statistisi, Tunjangan dan Kelas Jabatan |
Statistisi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan statistik.
Tugas pokok Jabatan Fungsional Statistisi adalah melakukan kegiatan statistik. Kegiatan statistik adalah kegiatan penyediaan data dan informasi statistik, serta analisis dan pengembangan statistik.
Jabatan Fungsional Statistisi terdiri dari Statistisi Terampil dan Statistisi Ahli. Jenjang jabatan Statistisi Terampil dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu Statistisi Pelaksana, Statistisi Pelaksana Lanjutan, dan Statistisi Penyelia. Jenjang jabatan Statistisi Ahli dari yang paling rendah sampai dengan paling tinggi, yaitu Statistisi Pertama, Statistisi Muda, Statistisi Madya dan Statistisi Utama.
Jenjang pangkat, golongan ruang Statistisi Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
- Statistisi Pelaksana:
1. Pengatur, golongan ruang II/c; dan2. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
- Statistisi Pelaksana Lanjutan:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
- Statistisi Penyelia:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruang Statistisi Ahli sesuai dengan jenjang jabatannya yaitu:
- Statistisi Pertama:
1. Penata Muda, golongan ruang III/a; dan2. Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
- Statistisi Muda:
1. Penata, golongan ruang III/c; dan2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Statistisi Madya:
1. Pembina, golongan ruang IV/a;2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Statistisi Utama:
1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Unsur dan sub unsur kegiatan Statistisi yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
1. Pendidikan, meliputi:a. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;b. pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang statistik serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; danc. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.
a. persiapan;b. pengumpulan data;c. pengolahan; dand. penyajian dan publikasi.
a. analisis statistik; danb. pengembangan statistik.
a. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang statistik;
b. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan kegiatan statistik; dan
c. penerjemahan/penyaduran buku atau karya ilmiah di bidang statistik.
a. pembimbing penuh kader Statistisi;b. pengajar/pelatih di bidang statistik;c. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi;d. keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Statistisi;e. keanggotaan dalam organisasi profesi Statistisi;f. perolehan penghargaan/tanda jasa/tanda kehormatan/ satyalancana karya satya; dang. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Untuk uraian tugas yang terdapat pada masing-masing jabatan statistisi sesuai jenjang jabatannya, silahkankan anda baca pada postingan :
- Rincian Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Kategori Keterampilan
- Rincian Kegiatan Tugas Jabatan Fungsional Statistisi Kategori Keahlian
Anda juga dapat membacanya dengan mengunduh file Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya, yang terdapat pada bagian bawah tulisan ini.
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi.
Adapun besaran tunjangan fungsional statistisi adalah sebagai berikut :
- Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keahlian
- Statistisi Utama : Rp 1 .500.O00,00
- Statistisi Madya : Rp1.260.000,00
- Statistisi Muda : Rp 960.000,00
- Statistisi Pertama : Rp 540.000,00
- Tunjangan Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keterampilan
- Statistisi Penyelia : Rp 750.000,00
- Statistisi Pelaksana Lanjutan : Rp 450.000,00
- Statistisi Pelaksana : Rp 360.000,00
KELAS JABATAN FUNGSIONAL STATISTISI
Kelas Jabatan Fungsional Statistisi diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2021 tentang kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adapun kelas fungsional statistisi sebagaimana diatur Peraturan BKN tersebut adalah :
- Kelas Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keahlian
- Statistisi Madya : Kelas jabatan 11, Nilai jabatan 1930
- Statistisi Muda : Kelas jabatan 9, Nilai jabatan 1355
- Statistisi Pertama : Kelas jabatan 8, Nilai jabatan 1280
- Kelas Jabatan Fungsional Statistisi Tingkat Keterampilan
- Statistisi Penyelia : Kelas jabatan 8, Nilai jabatan 1230
- Statistisi Mahir : Kelas jabatan 7, Nilai jabatan 1005
- Statistisi Terampil : Kelas jabatan 6, Nilai jabatan 740
Link terkait untuk melihat kelas jabatan fungsional lainnya, silahkan baca pada postingan 👉 Kamus Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah
Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Statistisi dan Angka Kreditnya, dapat dilihat pada file pdf berikut.- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak