Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas di bidang analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai dukungan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam proses pembahasan dan penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu ditetapkan jabatan fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disebut Analis APBN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis APBN dalam lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Analis APBN adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan analisis APBN.
Analisis APBN adalah kegiatan analisis terhadap issue dan masalah APBN yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
Analisis adalah dokumen hasil analisis APBN.
Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Tunjangan Jabatannya |
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Analis APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis APBN pada Sekretariat Jenderal DPR RI.
Analis APBN merupakan jabatan karier. Jabatan Fungsional Analis APBN termasuk dalam rumpun manajemen.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis APBN adalah Sekretariat Jenderal DPR RI.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Analis APBN merupakan Jabatan Fungsional Keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Analis APBN, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
- Analis APBN Ahli Pertama;
- Analis APBN Ahli Muda;
- Analis APBN Ahli Madya; dan
- Analis APBN Ahli Utama.
Tugas Jabatan
Analis APBN mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan analisis di bidang APBN.
Hasil kerja jabatan fungsional Analisis APBN, meliputi:
- laporan pembahasan internal;
- laporan pengumpulan data dan informasi;
- laporan pendampingan;
- laporan diskusi analisis;
- draft outline analisis;
- draft analisis;
- analisis;
- laporan presentasi analisis;
- laporan dokumentasi analisis;
- laporan diskusi referensi;
- draft outline referensi;
- draft referensi;
- referensi;
- laporan presentasi referensi;
- laporan dokumentasi referensi;
- draft analisis ringkas cepat;
- analisis ringkas cepat;
- laporan presentasi analisis ringkas cepat;
- laporan dokumentasi analisis ringkas cepat;
- laporan penyampaian data dan informasi; dan
- laporan evaluasi.
Uraian kegiatan/tugas Analis APBN, meliputi:
b. mengumpulkan data dan informasi dalam rangka penyusunan laporan dalam rapat-rapat DPR RI sesuai siklus APBN, BPK, DPD;
c. melakukan pendampingan dan dukungan keahlian dalam rangka rapat-rapat DPR RI sesuai siklus APBN, BPK, DPD;
d. pengumpulan data dan informasi dari Kementerian/Lembaga/Pemda/dan lembaga lainnya;
e. menyusun Analisis APBN, analisis hasil pemeriksaan BPK dan pertimbangan DPD, dengan tahapan:
- menyelenggarakan diskusi penentuan tema analisis;
- melakukan pengumpulan data awal sesuai tema analisis;
- melakukan penulisan outline analisis;
- menyelenggarakan diskusi mengenai outline analisis, dengan pakar;
- penulisan analisis;
- menyelenggarakan diskusi mengenai materi, metodologi, dan alat analisis dengan pakar;
- melakukan perbaikan/penyempurnaan analisis berdasarkan hasil diskusi; dan
- menyelenggarakan presentasi hasil analisis
- melakukan legalisasi dan mendokumentasikan hasil analisis ke dalam database;
- menyelenggarakan diskusi penentuan tema referensi;
- melakukan penulisan outline referensi;
- menyelenggarakan diskusi mengenai outline referensi, dengan pakar/pihak ketiga;
- melakukan perbaikan/penyempurnaan referensi berdasarkan hasil diskusi;
- menyelenggarakan presentasi referensi, sebagai; dan
- melakukan legalisasi dan mendokumentasikan hasil referensi ke dalam database;
- melakukan penulisan Analisis Ringkas Cepat;
- menyelenggarakan presentasi Analisis Ringkas Cepat dihadapan pakar; dan
- melakukan legalisasi dan mendokumentasikan hasil Analisis Ringkas Cepat ke dalam database;
h. mengikuti diskusi mengenai analisis APBN, referensi APBN, BPK dan DPD, serta Analisis Ringkas Cepat (ARC), sebagai :
- penyaji;
- pakar;
- pembahas;
- moderator;
- peserta/Anggota;
j. melakukan pembahasan evaluasi dan pelaporan sesuai output.
Tugas tambahan Analis APBN, meliputi:
- mengikuti seminar/lokakarya dibidang APBN;
- membuat materi sebagai bahan diklat Analis APBN;
- membuat karya tulis ilmiah dibidang APBN;
- memberikan konsultasi/ bimbingan dibidang APBN yang bersifat konseptual; dan
- melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Analis APBN setingkat lebih tinggi berasal dari:
- tugas pokok; dan/atau
- tugas tambahan
Penilaian Kinerja Analis APBN
Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Analis APBN ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Analis APBN.
Hasil penilaian kinerja dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut:
- nilai kinerja sebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- nilai kinerja sebesar 76 - 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- nilai kinerja sebesar 61 - 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- nilai kinerja sebesar 51 - 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun;
- Nilai kinerja sebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun.
Penilaian kinerja Analis APBN dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional Analis APBN wajib mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
Pengangkatan Dalam Jabatan
PNS yang di angkat untuk pertama kali dalam jabatan Analis APBN harus memenuhi syarat:
- berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D IV) bidang Ekonomi;
- pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan pertama adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Analis APBN yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Calon Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis APBN.
Pegawai Negeri Sipil paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis APBN harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan analisis APBN.
Pengembangan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Analis APBN harus diikutsertakan pendidikan dan/atau pelatihan.
Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Analis APBN disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Instansi.
Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Analis APBN, antara lain dalam bentuk:
- pendidikan formal;
- pelatihan fungsional;
- pelatihan teknis; dan
- pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendidikan formal bagi Analis APBN untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar.
Kebutuhan PNS Dalam Jabatan
Penetapan kebutuhan PNS dalam jabatan fungsional Analis APBN dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan oleh indikator, antara lain:
- jenis substansi pembahasan APBN;
- frekuensi pembahasan APBN;
- jumlah alat kelengkapan; dan
- jumlah anggota DPR RI.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dapat didownload DISINI.
Tunjangan Jabatan
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Ahli Utama |
Rp 1.522.000,00 |
2. |
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Ahli Madya |
Rp 1.290.000,00 |
3. |
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Ahli Muda |
Rp 1.003.000,00 |
4. |
Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
- Resep Membuat Chai Kue Makanan Khas Pontianak Anti Gagal
- Resep Mie Tiau Goreng, Praktis dan Enak
- Resep Cumi Goreng Tepung Tanpa Alot
- Resep Pesmol Ikan Gembung Praktis
- Cara Membuat Bika Ambon Mini Ekonomis, Enak dan Anti Gagal
- Resep Ikan Bawal Bakar Pedas Manis