Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 mengatur tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran.

Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil guna melaksanakan tugas analisis di bidang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu mengatur Jabatan Fungsional Analis Anggaran.

Jabatan Fungsional Analis Anggaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Analis Anggaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.

Jabatan Fungsional Analis Anggaran, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya

Kedudukan dan Rumpun Jabatan

Analis Anggaran berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN pada Kementerian Negara/Lembaga.

Analis Anggaran  merupakan jabatan karir PNS. Jabatan Fungsional Analis Anggaran termasuk dalam rumpun akuntan dan anggaran.

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Anggaran adalah Kementerian Keuangan. 

Jenjang Jabatan

Jabatan Fungsional Analis Anggaran merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. 

Jenjang Jabatan Fungsional Analis Anggaran, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: 

  1. Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama; 
  2. Analis Anggaran Muda/Ahli Muda; 
  3. Analis Anggaran Madya/Ahli Madya; dan 
  4. Analis Anggaran Utama/Ahli Utama. 

Tugas, Unsur dan Sun Unsur Kegiatan

Tugas jabatan Analis Anggaran yaitu melaksanakan kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.

Unsur kegiatan tugas jabatan Analis Anggaran yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: 

  1. unsur utama; dan 
  2. unsur penunjang. 

Unsur utama, terdiri atas: 

  1. pendidikan; 
  2. analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan 
  3. pengembangan profesi.

Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas: 

a. pendidikan, meliputi: 

  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 
  2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan  3
  3. diklat Prajabatan; 

b. analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN, meliputi: 

  1. pendapatan negara; 
  2. belanja negara; dan 
  3. pembiayaan; 

c. pengembangan profesi, meliputi: 

  1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; 
  2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan 
  3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN.

Unsur Penunjang, meliputi: 

  1. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN;
  2. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; 
  3. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; 
  4. keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran; 
  5. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan 
  6. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya. 

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran dilakukan melalui pengangkatan:

  1. pertama; 
  2. perpindahan dari jabatan lain;dan 
  3. penyesuaian/Inpassing.

Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: 

  1. jumlah pagu, program, dan satuan kerja; 
  2. komposisi postur APBN; dan 
  3. jumlah perubahan kebijakan penganggaran. 

 Angka Kredit

Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Analis Anggaran, yaitu: 

  1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  2. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Analis Anggaran Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Anggaran Madya/Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. 

Analis Anggaran Madya/Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Analis Anggaran Utama/Ahli Utama, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 12 (dua belas) berasal dari sub unsur pengembangan profesi. 

Analis Anggaran Utama/Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan analisis di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN dan pengembangan profesi.

Usul penetapan angka kredit Analis Anggaran diajukan oleh: 

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit yang membidangi penganggaran kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penganggaran untuk angka kredit bagi Analis Anggaran Madya/Ahli Madya dan Analis Anggaran Utama/Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan dan Instansi Pusat di luar Kementerian Keuangan. 
  2. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penganggaran untuk angka kredit bagi Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama dan Analis Anggaran Muda/Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan. 
  3. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penganggaran untuk angka kredit bagi Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama dan Analis Anggaran Muda/Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Kementerian Keuangan.

Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit oleh:

  1. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penganggaran untuk angka kredit bagi Analis Anggaran Madya/Ahli Madya dan Analis Anggaran Utama/Ahli Utama di lingkungan Kementerian Keuangan dan Instansi Pusat di luar Kementerian Keuangan.
  2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penganggaran untuk angka kredit bagi Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama dan Analis Anggaran Muda/Ahli Muda di lingkungan Kementerian Keuangan. 
  3. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi penganggaran untuk angka kredit bagi Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama dan Analis Anggaran Muda/Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat di luar Kementerian Keuangan.

Pengembangan Kompetensi

Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional Analis Anggaran diikutsertakan pelatihan. 

Pelatihan yang diberikan bagi pejabat fungsional Analis Anggaran  disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Anggaran. 

Pelatihan yang diberikan kepada pejabat fungsional Analis Anggaran, antara lain dalam bentuk: 

  1. pelatihan fungsional; dan 
  2. pelatihan teknis. 

Selain pelatihan, pejabat fungsional Analis Anggaran dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya dapat berbentuk: 

  1. maintain rating; 
  2. seminar; 
  3. lokakarya (workshop); atau  
  4. konferensi. 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Analis Anggaran, dapat didownload DISINI.

Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019, dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Analis Anggaran Ahli Utama

Rp 2.025.000,00

2.

Analis Anggaran Ahli Madya

Rp 1.380.000,00

3.

Analis Anggaran Ahli Muda

Rp 1.100.000,00

4.

Analis Anggaran Ahli Pertama

Rp 540.000,00


Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggarakan dapat didownload DISINI.

Kelas Jabatan

Kelas Jabatan Fungsional Analis Anggaran,  terdiri atas: 

  1. Analis Anggaran Pertama/Ahli Pertama, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1205; 
  2. Analis Anggaran Muda/Ahli Muda, Kelas Jabatan 10 dengan Nilai Jabatan 1780; 
  3. Analis Anggaran Madya/Ahli Madya, Kelas Jabatan 12 dengan Nilai Jabatan 2170; dan 
  4. Analis Anggaran Utama/Ahli Utama, Kelas Jabatan 14 dengan Nilai Jabatan 3140.
Kelas Jabatan dapat dilihat pada link sikejab.bkn.go.id

Semoga bermanfaat dan terima kasih.