Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 mengatur tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Dalam rangka pengembangan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas di bidang bimbingan kemasyarakatan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas tanggung jawab wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Asistensi Bimbingan kemasyarakatan adalah proses kegiatan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam menangani klien pemasyarakatan, yang meliputi: pembimbingan, pendampingan, pengawasan, penelitian kemasyarakatan dan sidang tim pengamat pemasyarakatan.
Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesionalisme, kesehatan jasmani dan rohani klien pemasyarakatan.
Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik;
Pengawasan adalah kegiatan pengamatan, penilaian dan penindakan terhadap pelaksanaan program layanan, pembinaan, dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan rekomendasi laporan penelitian kemasyarakatan/penetapan/putusan hakim;
Penelitian kemasyarakatan adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, Tunjangan Jabatan dan Angka Kreditnya |
Kedudukan dan Rumpun Jabatan
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan termasuk dalam rumpun hukum dan peradilan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Tugas jabatan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yaitu melaksanakan kegiatan asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri atas:
- pendidikan;
- asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan
- pengembangan profesi.
Sub unsur dari unsur utama, terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan atau sertifikat; dan
- diklat Prajabatan.
b. asistensi di bidang bimbingan kemasyarakatan, meliputi:
- penelitian kemasyarakatan;
- pendampingan;
- pembimbingan;
- pengawasan; dan
- sidang tim pengamat pemasyarakatan.
c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang bimbingan kemasyarakatan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang bimbingan kemasyarakatan; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan.
Unsur Penunjang, meliputi:
- pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang bimbingan kemasyarakatan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang bimbingan kemasyarakatan;
- keanggotaan dalam Organisasi Profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan;
- perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan
- perolehan ijazah/pendidikan lainnya.
Pengangkatan Dalam Jabatan
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dilakukan melalui pengangkatan:
- Pertama;
- Perpindahan dari jabatan lain; dan
- Penyesuaian/Inpasssing.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- ruang lingkup bidang bimbingan kemasyarakatan; dan
- beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang bimbingan kemasyarakatan.
Angka Kredit
Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, yaitu:
- paling kurang 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
- paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan bimbingan kemasyarakatan.
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan bimbingan kemasyarakatan.
Usul penetapan angka kredit Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diajukan oleh:
- Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk angka kredit bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pejabat Pengawas yang membidangi tata usaha kepada Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I untuk angka kredit bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/ Terampil sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk angka kredit bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk angka kredit bagi Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Pelaksana/Terampil sampai dengan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia di lingkungan Balai Pemasyarakatan Kelas I Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peningkatan Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diikutsertakan pelatihan.
Pelatihan yang diberikan bagi pejabat fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Pelatihan yang diberikan kepada pejabat fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, antara lain dalam bentuk:
- pelatihan fungsional; dan
- pelatihan teknis.
Selain pelatihan, pejabat fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya, dapat dilaksanakan dalam bentuk:
- maintain rating;
- seminar;
- lokakarya (workshop); atau
- konferensi.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, dapat didownload DISINI.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019, dengan besaran sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Penyelia |
Rp 780.000,00 |
2. |
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Mahir |
Rp 450.000,00 |
3. |
Asisten Pembimbing Kemasyarakatan Terampil |
Rp 360.000,00 |
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan dapat didownload DISINI.
Semoga bermanfaat dan terima kasih🙏