Jabatan Fungsional Dosen, Tunjangan dan Kelas Jabatannya - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jabatan Fungsional Dosen, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Jabatan fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. 

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 

Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia. 

Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.

Jabatan Fungsional Dosen, Tunjangan dan Kelas Jabatannya

Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok

Jabatan Akademik Dosen merupakan jabatan karier dan  Jabatan Akademik Dosen termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat pendidikan tinggi.

Jabatan Akademik Dosen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Tugas pokok jabatan Akademik Dosen yaitu melaksanakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 

Instansi pembina jabatan Akademik Dosen yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Jenjang Jabatan

Jabatan Akademik Dosen merupakan jabatan keahlian. 

Jabatan Akademik Dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari: 
  1. Asisten Ahli; 
  2. Lektor; 
  3. Lektor Kepala; dan 
  4. Profesor. 
Jenjang pangkat, golongan ruang setiap jenjang jabatan Akademik Dosen dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu: 
a. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. 
b. Lektor, terdiri dari: 
  1. Penata, golongan ruang III/c; dan 
  2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Lektor Kepala, terdiri dari: 
  1. Pembina, golongan ruang IV/a; 
  2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 
  3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. 
d. Profesor, terdiri dari: 
  1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 
  2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

Unsur dan Sub Unsur Kegiatan

Unsur dan sub unsur kegiatan jabatan Akademik Dosen yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:

 a. Pendidikan, meliputi: 
  1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan 
  2. Pendidikan dan pelatihan prajabatan.  
b. Pelaksanaan pendidikan, meliputi: 
  1. Melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan; 
  2. Membimbing seminar; 
  3. Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan; 
  4. Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi; 
  5. Melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir; 
  6. Membina kegiatan mahasiswa; 
  7. Mengembangkan program kuliah; 
  8. Mengembangkan bahan kuliah; 
  9. Menyampaikan orasi ilmiah; 
  10. Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi;
  11. Membimbing Akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya; dan 
  12. Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan Akademik Dosen. 
c. Pelaksanaan penelitian, meliputi: 
  1. Menyusun karya ilmiah; 
  2. Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah; 
  3. Mengedit/menyunting karya ilmiah; 
  4. Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan 
  5. Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra. 
d. Pelaksanan pengabdian kepada masyarakat, meliputi: 
  1. Menduduki jabatan pimpinan pada pendidikan tinggi; 
  2. Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian; 
  3. Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat; 
  4. Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan 
  5. Membuat/menulis karya pengabdian.  
e. Pengembangan diri, yakni pelatihan untuk meningkatkan kompetensi. 

f. Penunjang tugas Dosen, meliputi: 
  1. Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi; 
  2. Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah; 
  3. Menjadi anggota organisasi profesi Dosen; 
  4. Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah; 
  5. Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional; 
  6. Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah; 
  7. Mendapat penghargaan/tanda jasa; 
  8. Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional; 
  9. Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan 
  10. Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan Akademik Dosen. 
Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari: 
  1. Unsur utama; dan 
  2. Unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri dari: 
  1. Pendidikan sekolah; 
  2. Pelaksanaan pendidikan; 
  3. Pelaksanaan penelitian;
  4. Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat; dan 
  5. Pengembangan diri.
Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah terdiri atas: 
  1. Paling rendah 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan 
  2. Paling tinggi 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Profesor mempunyai kewajiban menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerdaskan masyarakat. 

Dosen yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.

Usul penetapan angka kredit jabatan Akademik Dosen diajukan oleh: 
  1. Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi dan instansi pusat lainnya, Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis/Kopertais), kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk. 
  2. Pejabat struktural eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pusat lainnya. 
  3. Pejabat struktural eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Kopertis) masing-masing.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu: 
  1. Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Dosen yang menduduki jabatan Lektor Kepala dan Profesor.
  2. Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pusat lainnya bagi Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli dan Lektor di lingkungannya masing-masing. 
  3. Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis/Kopertais) bagi Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli dan Lektor pada perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Kopertis) masing-masing. 
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.

Dan untuk mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.


Tunjangan Jabatan

Tunjangan Jabatan Fungsional Dosen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 dengan besaran sebagai berikut:

No

Jabatan Fungsional

Besaran Tunjangan

 

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

 

1.

Guru Besar

Rp 1.350.000,00

2.

Lektor Kepala

Rp 900.000,00

3.

Lektor

Rp 700.000,00

4.

Asisten Ahli

Rp 375.000,00


Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dosen  dapat didownload DISINI.

Kelas Jabatan 

Kelas Jabatan Fungsional Dosen adalah sebagai berikut:
  1. Asisten Ahli, Kelas Jabatan 9 dengan Nilai Jabatan 1355; 
  2. Lektor, Kelas Jabatan 11 dengan Nilai Jabatan 1960; 
  3. Lektor Kepala, Kelas Jabatan 13 dengan Nilai Jabatan 2580; dan 
  4. Profesor, Kelas Jabatan  15 dengan Nilai Jabatan 3455. 
Untuk melihat kelas Jabatan dapat dilihat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :

Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.