Jabatan Fungsional Dosen, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
Jabatan fungsional Dosen yang selanjutnya disebut jabatan
Akademik Dosen adalah kedudukan yang menunjukkan
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen
dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam
pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta
bersifat mandiri.
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan
tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Guru Besar atau Profesor yang selanjutnya disebut Profesor
adalah jabatan fungsional tertinggi bagi Dosen yang masih
mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah
pendidikan menengah yang mencakup program diploma,
program sarjana, program magister, program doktor, dan
program profesi, serta program spesialis, yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan
kebudayaan bangsa Indonesia.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang
menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.
Jabatan Fungsional Dosen, Tunjangan dan Kelas Jabatannya |
Rumpun Jabatan, Kedudukan dan Tugas Pokok
Jabatan Akademik Dosen merupakan jabatan karier dan Jabatan Akademik Dosen termasuk dalam rumpun pendidikan
tingkat pendidikan tinggi.
Jabatan Akademik Dosen berkedudukan sebagai pelaksana
teknis fungsional di bidang pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
Tugas pokok jabatan Akademik Dosen yaitu melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Instansi pembina jabatan Akademik Dosen yaitu
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jenjang Jabatan
Jabatan Akademik Dosen merupakan jabatan keahlian.
Jabatan Akademik Dosen dari yang paling rendah sampai
dengan yang paling tinggi, terdiri dari:
- Asisten Ahli;
- Lektor;
- Lektor Kepala; dan
- Profesor.
Jenjang pangkat, golongan ruang setiap jenjang jabatan
Akademik Dosen dari
yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
a. Asisten Ahli, Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
b. Lektor, terdiri dari:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Lektor Kepala, terdiri dari:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
d. Profesor, terdiri dari:
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan jabatan Akademik Dosen yang
dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Pelaksanaan pendidikan, meliputi:
- Melaksanakan perkulihan/tutorial dan membimbing, menguji serta menyelenggarakan pendidikan di laboratorium, praktik keguruan bengkel/ studio/kebun percobaan/teknologi pengajaran dan praktik lapangan;
- Membimbing seminar;
- Membimbing kuliah kerja nyata, praktek kerja nyata, praktek kerja lapangan;
- Membimbing dan ikut membimbing dalam menghasilkan disertasi, thesis, skripsi, dan laporan akhir studi;
- Melaksanakan tugas sebagai penguji pada ujian akhir;
- Membina kegiatan mahasiswa;
- Mengembangkan program kuliah;
- Mengembangkan bahan kuliah;
- Menyampaikan orasi ilmiah;
- Menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi;
- Membimbing Akademik Dosen di bawah jenjang jabatannya; dan
- Melaksanakan kegiatan detasering dan pencangkokan jabatan Akademik Dosen.
c. Pelaksanaan penelitian, meliputi:
- Menyusun karya ilmiah;
- Menerjemahkan/menyadur buku ilmiah;
- Mengedit/menyunting karya ilmiah;
- Membuat rencana dan karya teknologi yang dipatenkan; dan
- Membuat rancangan dan karya teknologi, rancangan dan karya seni monumental/seni pertunjukan/karya sastra.
d. Pelaksanan pengabdian kepada masyarakat, meliputi:
- Menduduki jabatan pimpinan pada pendidikan tinggi;
- Melaksanakan pengembangan hasil pendidikan dan penelitian;
- Memberi latihan/penyuluhan/penataran/ceramah pada masyarakat;
- Memberi pelayanan kepada masyarakat atau kegiatan lain yang menunjang pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan; dan
- Membuat/menulis karya pengabdian.
e. Pengembangan diri, yakni pelatihan untuk meningkatkan
kompetensi.
f. Penunjang tugas Dosen, meliputi:
- Menjadi anggota dalam suatu panitia/badan pada perguruan tinggi;
- Menjadi anggota panitia/badan pada lembaga pemerintah;
- Menjadi anggota organisasi profesi Dosen;
- Mewakili perguruan tinggi/lembaga pemerintah;
- Menjadi anggota delegasi nasional ke pertemuan internasional;
- Berperan serta aktif dalam pertemuan ilmiah;
- Mendapat penghargaan/tanda jasa;
- Menulis buku pelajaran SLTA ke bawah yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional;
- Mempunyai prestasi di bidang olahraga/humaniora; dan
- Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan Akademik Dosen.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka
kredit, terdiri dari:
- Unsur utama; dan
- Unsur penunjang.
Unsur utama, terdiri dari:
- Pendidikan sekolah;
- Pelaksanaan pendidikan;
- Pelaksanaan penelitian;
- Pelaksanaan pengabdian pada masyarakat; dan
- Pengembangan diri.
Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah terdiri atas:
- Paling rendah 90% (sembilan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
- Paling tinggi 10% (sepuluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Profesor mempunyai kewajiban menulis buku dan karya ilmiah
serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerdaskan
masyarakat.
Dosen yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang
ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih
tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan
untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Usul penetapan angka kredit jabatan Akademik Dosen diajukan
oleh:
- Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi dan instansi pusat lainnya, Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis/Kopertais), kepada Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk.
- Pejabat struktural eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pusat lainnya.
- Pejabat struktural eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis) di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Kopertis) masing-masing.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:
- Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pejabat lain yang ditunjuk bagi Dosen yang menduduki jabatan Lektor Kepala dan Profesor.
- Rektor/Ketua/Direktur pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan instansi pusat lainnya bagi Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli dan Lektor di lingkungannya masing-masing.
- Kepala/Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Koordinator Kopertis/Kopertais) bagi Dosen yang menduduki jabatan Asisten Ahli dan Lektor pada perguruan tinggi di lingkungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (Kopertis) masing-masing.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.
Dan untuk mendownload Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Dosen diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 dengan besaran sebagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Guru Besar |
Rp 1.350.000,00 |
2. |
Lektor Kepala |
Rp 900.000,00 |
3. |
Lektor |
Rp 700.000,00 |
4. |
Asisten Ahli |
Rp 375.000,00 |
Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Dosen dapat didownload DISINI.
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Dosen adalah sebagai berikut:
- Asisten Ahli, Kelas Jabatan 9 dengan Nilai Jabatan 1355;
- Lektor, Kelas Jabatan 11 dengan Nilai Jabatan 1960;
- Lektor Kepala, Kelas Jabatan 13 dengan Nilai Jabatan 2580; dan
- Profesor, Kelas Jabatan 15 dengan Nilai Jabatan 3455.
Untuk melihat kelas Jabatan dapat dilihat melalui artikel Kamus Kelas Jabatan Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
================================================
Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.
Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatan, diantaranya adalah artikel :
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak
Semoga bermanfaat dan terima kasih 🙏.