Jabatan Fungsional Perekam Medis, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya.
Perekam Medis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan.
Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit, Balai Sanatorium, dan Puskesmas.
Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit, Balai Sanatorium, dan Puskesmas.
Jabatan fungsional Perekam Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
Jabatan fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
Jabatan Fungsional Perekam Medis, Tunjangan, Kelas Jabatan dan Angka Kreditnya |
Kedudukan, Rumpun Jabatan dan Tugas Pokok
Perekam Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan instansi pemerintah.
Perekam Medis merupakan jabatan karier dan Jabatan fungsional Perekam Medis termasuk dalam rumpun kesehatan.
Instansi Pembina jabatan fungsional Perekam Medis adalah Kementerian Kesehatan.
Tugas pokok Perekam Medis adalah melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional Perekam Medis, terdiri atas:
- Perekam Medis Terampil; dan
- Perekam Medis Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perekam Medis Pelaksana;
- Perekam Medis Pelaksana Lanjutan; dan
- Perekam Medis Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Perekam Medis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Perekam Medis Pertama;
- Perekam Medis Muda; dan
- Perekam Medis Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perekam Medis Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Perekam Medis Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruang Perekam Medis Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Perekam Medis Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Perekam Medis Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Perekam Medis Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Perekam Medis yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
2. Pelayanan rekam medis informasi kesehatan, meliputi:
- Perencanaan;
- Pelaksanaan; dan
- Pelaporan dan evaluasi.
3. Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan;
- Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; dan
- Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
4. Penunjang tugas Perekam Medis, meliputi :
- Pengajar/pelatih di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan;
- Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi;
- Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Perekam Medis;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari:
- Unsur utama; dan
- Unsur penunjang.
Unsur utama terdiri dari:
- Pendidikan;
- Pelayanan rekam medis informasi kesehatan; dan
- Pengembangan profesi.
Unsur penunjang terdiri dari:
- Pengajar/pelatih di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan;
- Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi;
- Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Perekam Medis;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Perekam Medis Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Perekam Medis Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi
Perekam Medis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Perekam Medis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Perekam Medis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Perekam Medis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok.
Perekam Medis Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Usul penetapan angka kredit Perekam Medis diajukan oleh:
a. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Provinsi, Kepala Puskesmas/Kepala fasilitas pelayanan kesehatan lainnya Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Sanatorium Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Perekam Medis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan kepada Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Perekam Medis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan.
c. Pejabat paling randah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit instansi pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk angka kredit Perekam Medis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Provinsi.
f. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk angka kredit Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Provinsi.
g. Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Sanatorium/Kepala Puskesmas/Kepala fasilitas pelayanan kesehatan lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit:
- Perekam Medis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit dan Balai Sanatorium Kabupaten/Kota; dan
- Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya Kabupaten/Kota.
h. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Sanatorium Kabupaten/Kota untuk angka kredit Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Sanatorium Kabupaten/Kota.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:
a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perekam Medis Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan, bagi Perekam Medis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan.
c. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan bagi Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan.
d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit instansi pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi Perekam Medis Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Provinsi.
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Provinsi.
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/ Kota bagi:
- Perekam Medis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit dan Balai Sanatorium Kabupaten/Kota; dan
- Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya Kabupaten/Kota.
h. Direktur Rumah Sakit/Kepala Balai Sanatorium Kabupaten/Kota bagi Perekam Medis Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perekam Medis Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perekam Medis Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perekam Medis Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit/Balai Sanatorium Kabupaten/ Kota.
Formasi Jabatan
Penetapan formasi jabatan fungsional Perekam Medis didasarkan pada indikator, antara lain:
- Kelas/tipe sarana kesehatan;
- Jenis pelayanan kesehatan;
- Jumlah tempat tidur sarana kesehatan;
- Jumlah kunjungan pasien;
- Jumlah klaim penggantian pembayaran; dan
- Jam kerja pelayanan rekam medis dan informasi kesehatan 24 jam.
Formasi jabatan fungsional Perekam Medis, diatur sebagai berikut:
a. Di lingkungan Rumah Sakit Umum, meliputi:
Rumah Sakit Umum Kelas A:
- Terampil 70 (tujuh puluh) orang; dan
- Ahli 20 (dua puluh) orang.
Rumah Sakit Umum Kelas B:
- Terampil 45 (empat puluh lima) orang; dan
- Ahli 10 (sepuluh) orang.
Rumah Sakit Umum Kelas C:
- Terampil 30 (tiga puluh) orang; dan
- Ahli 6 (enam) orang.
Rumah Sakit Umum Kelas D:
- Terampil 15 (lima belas) orang; dan
- Ahli 4 (empat) orang.
b. Di lingkungan Rumah Sakit Khusus, meliputi:
Rumah Sakit Khusus Kelas A:
- Terampil, 40 (empat puluh) orang; dan
- Ahli, 15 (lima belas) orang.
Rumah Sakit Khusus Kelas B:
- Terampil, 25 (dua puluh lima) orang; dan
- Ahli, 10 (sepuluh) orang.
Rumah Sakit Khusus Kelas C:
- Terampil, 20 (dua puluh) orang; dan
- Ahli, 5 (lima) orang.
c. Di lingkungan Balai Sanatorium:
- Terampil 10 (sepuluh) orang; dan
- Ahli 5 (lima) orang.
d. Di lingkungan Puskesmas:
- Terampil 5 (lima) orang; dan
- Ahli 2 (dua) orang.
e. Di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya:
- Terampil 2 (dua) orang; dan
- Ahli 1(satu) orang.
Formasi jabatan fungsional Perekam Medis didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Perekam Medis dan Angka Kreditnya dapat didownload DISINI
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016, dengan besaran senagai berikut:
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Perekam Medis Ahli Madya |
Rp 1.260.000,00 |
2. |
Perekam Medis Ahli Muda |
Rp 960.000,00 |
3. |
Perekam Medis Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Perekam Medis Penyelia |
Rp 780.000,00 |
2. |
Perekam Medis Pelaksana Lanjutan |
Rp 450.000,00 |
3. |
Perekam Medis Pelaksana |
Rp 360.000,00 |
Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis, dapat didpwnload DISINI.
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Fungsional Perekam Medis, sebagai berikut:
- Perekam Medis Pelaksana/ Terampil, Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 770;
- Perekam Medis Pelaksana Lanjutan/ Mahir, Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1035; dan
- Perekam Medis Penyelia, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1260.