Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 08 / M. PAN / 3 / 2006 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya.
Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan laboratorium kesehatan, pada laboratorium kesehatan.
Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil adalah Pmnata Laboratorium Kesehatan Ketemmpilan yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang berkaitan dengan penerapan konsep atau metode operasional di bidang laboratorium kesehatan.
Pranata Labortorium Kesehatan tingkat ahli adalah Pranata Labomtorium Kesehatan Keahlian yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajamn dengan cara yang sistematis di bidang laboratorium kesehatan.
Laboratorium kesehatan adalah unit kerja yang mempunyai fungsi dan tugas pelayanan laboratorium kesehatan secara menyeluruh meliputi salah satu atau lebih bidang pelayanan yang terdiri dari bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan, Angka Kredit, Tunjangan dan Kelas Jabatannya |
Rumpun Jabatan, Instansi Pembina, Kedudukan dan Tugas Pokok
Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan termasuk dalam rumpun kesehatan.
Instansi Pembina jabatan fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan adalah Departemen Kesehatan
Pranata Laboratorium Kesehatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan laboratorium kesehatan pada laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan.
Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tugas pokok Pranata Laboratorium Kesehatan adalah melaksanakan tugas pelayanan laboratorium kesehatan meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekular ) biologi dan fisika.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Pranata Laboratorium Kesehatan yang dinilai angka kredihya, terdiri dari :
a. Pendidikan, meliputi:
- pendidikan sekolah dan mendapat ijazah;
- pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang laboratorium kesehatan dan mendapat Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
- pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
b. Pelayanan laboratorium kesehatan, meliputi:
- persiapan kegiatan laboratorium kesehatan;
- pelaksanaan pemeriksaan laboratorium kesehatan;
- pelaksanaan evaluasi dan laporan hasil pemeriksaanlaboratorium kesehatan;
- pelaksanaan pemecahan masalah laboratorium kesehatan;
- pelaksanaan penanganan peralatan dan bahan penunjang laboratorium kesehatan;
- pelaksanaan pemantapan kualitas pemeriksaan;
- pelaksanaan pembinaan teknis kelaboratoriuman.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan karya tulis/karya ilmiah dibidang laboratorium kesehatan;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya bidang laboratorium kesehatan;
- pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang laboratorium kesehatan;
- penemuan teknologi tepat guna di bidang laboratorium kesehatan.
d. Penunjang tugas Pranata Laboratorium Kesehatan, meliputi :
- pengajar/pelatih di bidang laboratorium kesehatan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang laboratorium kesehatan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi Pranata Laboratorium Kesehatan;
- keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan;
- perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
- perolehan penghargaan/tanda jasa.
Jenjang Jabatan dan Pangkat
Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan terdiri atas Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil dan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli.
Jenjang jabatan Pmnata Laboratorium Kesehatan, dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:
a. Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil:
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula;
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana;
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan;
- Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia.
b. Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli:
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama;
- Pranata Laboratorium Kesehatan Muda;
- Pranata Laboratoriurn Kesehatan Madya.
Jenjang pangkat Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terarnpil, sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:
a. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula:
- Pengatur Muda, golongan ruang II/a;
b. Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana:
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
- Pengatur, golongan ruang II/c;
- Pengaturlingkat,golongan ruang II/d.
c. Pranata Laboratoriurn Kesehatan Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Penata Muda Tingkat golongan ruang III/b.
d. Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c;
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat Pranata Laboratoriumn Kesehatan tingkat ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, adalah:
a. Pranata Labomtorium Kesehatan Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Pranata Laboratorium Kesehatan Muda:
- Penata, golongan ruang III/c;
- Penata Tingkat II, golongan ruang III/d.
c. Pranata Laboratorium Kesehatan Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b;
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas:
- unsur utama; dan
- unsur penunjang.
Unsur utama terdiri atas:
- pendidikan;
- pelayanan laboratorium kesehatan; dan
- pengembangan profesi.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Pranata Laboratorium Kesehatan, adalah sebagai berikut:
- Direktur Bina Pelayanan Penunjang Medik Departemen Kesehatan bagi Pranata Laboratoriumn Kesehatan Madya yang bekerja pada Laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi selain Departemen Kesehatan;
- Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekej a pada laboratorium kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan provinsi;
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada laboratorium kesehatan di lingkungan kabupaten/kota;
- Pimpinan Unit Kerja Pelayanan Laboratorium Kesehatan Instansi Pusat selain Departemen Kesehatan (paling rendah eselon II) bagi Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia dan Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama sampai dengan Pranata Laboratorium Kesehatan Muda yang bekerja pada kesehatan masing-masing.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 08 / M. PAN / 3 / 2006 mengatur tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.
Tunjangan Jabatan
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Madya |
Rp 850.000,00 |
2. |
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Muda |
Rp 600.000,00 |
3. |
Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli Pertama |
Rp 300.000,00 |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia |
Rp 500.000,00 |
2. |
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
Lanjutan |
Rp 265.000,00 |
3. |
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana |
Rp 240.000,00 |
4. |
Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana
Pemula |
Rp 220.000,00 |
Kelas Jabatan
Kelas Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat terampil, sebagai berikut:
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Pemula, Kelas Jabatan 5 dengan Nilai Jabatan 540 ;
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana/ Terampil, Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 740;
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pelaksana Lanjutan/ Mahir , Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1005;
- Pranata Laboratorium Kesehatan Penyelia, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1230.
Kelas Jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan tingkat ahli, sebagai berikut:
- Pranata Laboratorium Kesehatan Pertama, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1280;
- Pranata Laboratorium Kesehatan Muda, Kelas Jabatan 9 dengan Nilai Jabatan 1355;
- Pranata Laboratoriurn Kesehatan Madya, Kelas Jabatan 11 dengan Nilai Jabatan 1930.
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak