Jabatan Fungsional Radiografer, Angka Kredit dan Tunjangannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 mengatur tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya.
Jabatan fungsional Radiografer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Radiografer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan radiologi pada sarana kesehatan.
Pelayanan radiologi adalah pelayanan kesehatan profesional berdasarkan ilmu pengetahuan, teknologi dalam bidang radiologi yang memanfaatkan radiasi pengion dan non pengion untuk diagnosa dan terapi.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.
Fasilitas pelayanan kesehatan lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas perawatan plus.
Jabatan fungsional Radiografer Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan radiologi.
Jabatan fungsional Radiografer Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan radiologi.
Jabatan Fungsional Radiografer, Angka Kredit dan Tunjangannya |
Rumpun Jabatan, Kedudukan, dan Tugas Pokok
Jabatan fungsional Radiografer termasuk dalam rumpun kesehatan.
Radiografer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan radiologi pada fasilitas pelayanan kesehatan instansi pemerintah.
Radiografer merupakan jabatan karier. Instansi Pembina jabatan fungsional Radiografer adalah Kementerian Kesehatan.
Tugas pokok Radiografer adalah melakukan kegiatan pelayanan radiologi yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi.
Jenjang Jabatan dan Pangkat, Golongan Ruang
Jabatan fungsional Radiografer, terdiri atas:
- Radiografer Terampil; dan
- Radiografer Ahli.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Radiografer Pelaksana;
- Radiografer Pelaksana Lanjutan; dan
- Radiografer Penyelia.
Jenjang jabatan fungsional Radiografer Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
- Radiografer Pertama;
- Radiografer Muda; dan
- Radiografer Madya.
Jenjang pangkat, golongan ruang jabatan fungsional Radiografer Terampil sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Radiografer Pelaksana:
- Pengatur, golongan ruang II/c; dan
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Radiografer Pelaksana Lanjutan:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Radiografer Penyelia:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang pangkat, golongan ruang Radiografer Ahli, sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Radiografer Pertama:
- Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Radiografer Muda:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Radiografer Madya:
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Radiografer yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pelayanan radiologi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan.
b. Pelayanan radiologi, meliputi:
- Persiapan;
- Pelaksanaan; dan
- Pelaporan dan evaluasi.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pelayanan radiologi.
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lainnya di bidang pelayanan radiologi;
- Pembuatan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pelayanan radiologi; dan
- Pengembangan teknologi tepat guna di bidang pelayanan radiologi.
d. Penunjang tugas Radiografer, meliputi :
- Pengajar/pelatih di bidang pelayanan radiologi;
- Keikutsertaan dalam seminar/lokakarya di bidang pelayanan radiologi;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi;
- Keanggotaan dalam Tim penilai jabatan fungsional Radiografer;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Pelaksanaan kegiatan penunjang lainnya.
Jumlah angka kredit kumulatif minimal adalah:
- Paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan; dan
- Paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Radiografer Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 2 (dua) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Radiografer Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang disyaratkan harus terdapat 4 (empat) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 6 (enam) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 8 (delapan) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Radiografer Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan harus terdapat 10 (sepuluh) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok.
Radiografer Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
Usul penetapan angka kredit Radiografer diajukan oleh:
a. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan, Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Provinsi, Kepala Puskesmas perawatan plus/Kepala fasilitas pelayanan kesehatan lainnya Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Radiografer Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan kepada Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan.
c. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit instansi pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk angka kredit Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
f. Pejabat paling rendah eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk angka kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Provinsi.
g. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian/Kepala Puskesmas/Kepala fasilitas pelayanan kesehatan lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk angka kredit:
- Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota; dan
- Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas perawatan plus dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya Kabupaten/Kota.
h. Pejabat paling eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk angka kredit Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit, yaitu:
a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Radiografer Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, instansi pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keteknisian medik Kementerian Kesehatan, bagi Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan.
c. Direktur Rumah Sakit Kementerian Kesehatan, bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kementerian Kesehatan.
d. Pejabat eselon II yang membidangi kesehatan instansi pusat selain Kementerian Kesehatan bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit instansi pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi, bagi Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Provinsi.
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Provinsi.
g. KepalaDinasyangmembidangikesehatan Kabupaten/Kota, bagi:
- Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota; dan
- Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas perawatan plus dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya Kabupaten/Kota.
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota, bagi Radiografer Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Radiografer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Radiografer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Radiografer Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d di lingkungan Rumah Sakit Kabupaten/Kota.
Formasi Jabatan
Penetapan formasi jabatan fungsional Radiografer didasarkan pada indikator, antara lain:
- Jumlah pasien dan pemeriksaan yang dilakukan;
- Fasilitas pelayanan kesehatan; dan
- Jumlah alat radiodiagnostik dan imejing, radioterapi dan kedokteran nuklir yang dimiliki fasilitas pelayanan kesehatan.
Formasi jabatan fungsional Radiografer, diatur sebagai berikut:
a. Di lingkungan Rumah Sakit, meliputi:
Rumah Sakit Kelas A atau setara:
- Terampil, paling sedikit 30 (tiga puluh) orang dan paling banyak 60 (enam puluh) orang; dan
- Ahli, paling sedikit 12 (dua belas) orang dan paling banyak 24 (dua puluh empat) orang.
Rumah Sakit Kelas B atau setara:
- Terampil, paling sedikit 21 (dua puluh satu) orang dan paling banyak 42 (empat puluh dua) orang; dan
- Ahli, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 10 (sepuluh) orang.
Rumah Sakit Kelas C atau setara:
- Terampil, paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 14 (empat belas) orang; dan
- Ahli, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 2 (dua) orang.
Rumah Sakit Kelas D atau setara:
- Terampil, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 6 (enam) orang; dan
- Ahli, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 2 (dua) orang.
b. Di lingkungan Puskesmas perawatan plus dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya:
- Terampil, paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 6 (enam) orang; dan
- Ahli, paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 2 (dua) orang.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Radiografer dan Angka Kreditnya, dapat di download DISINI.
Tunjangan Jabatan
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Radiografer Ahli Madya |
Rp 1.260.000,00 |
2. |
Radiografer Ahli Muda |
Rp 960.000,00 |
3. |
Radiografer Ahli Pertama |
Rp 540.000,00 |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Radiografer Penyelia |
Rp 780.000,00 |
2. |
Radiografer Pelaksana Lanjutan |
Rp 450.000,00 |
3. |
Radiografer Pelaksana |
Rp 360.000,00 |
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak