Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER / 47/ M.PAN/ 4/ 2005 mengatur tentang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya.
Refraksionis Optisien, adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan refraksi optisi pada sarana pelayanan kesehatan.
Pelayanan refraksi optisi, adalah pelayanan kesehatan mata kepada masyarakat yang meliputi persiapan, pelayanan refraksi, pelayanan optisi, pelayanan lensakontak, konsultasi/rujukan, bimbingan dan penyuluhan, evaluasi pelayanan dan pencatatan, dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan mata masyarakat.
Pelayanan mata dasar, adalah suatu pemeriksaan pendahuluan untuk mengidentifikasi dan menentukan adanya kelainan/penyakit mata yang perlu untuk dirujuk ke dokter spesialis mata.
Kasus sederhana pada pelayanan refraksi, adalah :
- Kasus pasien anak-anak dengan umur sampai dengan 12 tahun, dengan ketentuan tanpa kelainan organ mata, tanpa kelainan posisi bola mata, visus dengan koreksi untuk kedua mata mencapal 100 persen;
- Kasus pasien dewasa dengan ketentuan tanpa kelainan organ mata tanpa kelainan posisi bola mata, visus dengan koreksi untuk kedua mata mencapai 100 persen.
Kasus kompleks pada pelayanan refraksi, adalah:
- Kasus pada pasien anak-anak dengan umur sampai dengan 12 tahun, dengan ketentuan dengan/tanpa kelainan organ mata yang disertal adanya amblyopia, dan atau kelainan posisi bolamata, dan atau kelainan akomodasi/ konvergensi, visus salah satu mata/kedua mata dengan koreksi tidak mencapai 100 persen;
- Kasus pada pasien dewasa dengan ketentuan dengan kelainan organ mata, dan atau kelainan posisi bolamata, dan atau kelainan akomodasi/konvergensi.
Kasus sederhana pada pelayanan optisi, adalah kasus-kasus yang berkaitan dengan prosesing lensa kacamata dengan ketentuan: pemotongan lensa-lensa monofokal, bifokal, dan memasangnya pada bingkai kacamata full frame, pengepasan kacamata full frame.
Kasus kompleks pada pelayanan optisi, adalah kasus pada pasien dewasa/anak-anak yang berkaitan dengan prosesing lensa kacamata dengan ketentuan: pemotongan lensa multifokal dan memasangnya pada bingkai kacamata full frame/semi rimless/rimless, pemotongan lensa monofokal/ bifokal pada bingkai semi rimless/rimless, pengepasan kacamata dengan lensa multifokal, pengepasan kacamata dengan bingkai semi rimtess/rimless.
Kasus sederhana pada pelayanan lensakontak, adalah kasus pasa pasien dewasa/anak-anak dengan ketentuan: tanpa kelainan organ mata, tanpa kelainan posisi bolamata, menggunakan lensakontak lunak sferis.
Kasus kompleks pada pelayanan lensakontak, adalah kasus pada pasien dewasa/anak-anak dengan ketentuan: dengan/ tanpa kelainan organ mata, dan atau kelainan posisi bolamata, dan atau kelainan posisi bolamata menggunakan lensakontak lunak sferis/torik dan atau lensakontak lalu - gas (RGP) sferis/torik.
Sarana Pelayanan Kesehatan, adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan refraksi optisi, yaitu Rumah Sakit, Puskesmas, Poliklinik, dan atau Unit Pelayanan Kesehatan lainnya milik pemerintah.
Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya |
Rumpun Jabatan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Instansi Pembina
Refraksionis Optisien adalah jabatan fungsional termasuk dalam rumpun kesehatan.
Refraksionis Optisien berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan refraksi optisi pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi di luar Departemen Kesehatan.
Refraksionis Optisien merupakan jabatan karier. Instansi pembina jabatan fungsional Refraksionis Optisien adalah Departemen Kesehatan.
Tugas pokok Refraksionis Optisien, adalah melaksanakan kegiatan pelayanan mata dasar, pelayanan refraksi, pelayanan optisi, pelayanan lensakontak, konsultasi/rujukan, bimbingan dan penyuluhan, evaluasi dan pencatatan pelayanan.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan refraksi optisi yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi :
- Pendidikan sekolah dan mendapat gelar/ijazah;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang refraksi optisi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat;
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan (STTPL) atau sertifikat.
b. Pelayanan refraksi optisi, meliputi :
- Persiapan pelayanan refraksi optisi;
- Pelayanan refraksi;
- Pelayanan optisi;
- Pelayanan lensa kontak;
- Konsultasi/rujukan;
- Bimbingan dan penyuluhan;
- Evaluasi pelayanan;
- Pencatatan pelayanan.
c. Pengembangan profesi, meliputi :
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang refraksi optisi;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang refraksi optisi;
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/ petunjuk teknis di bidang refraksi optisi;
- Penemuan teknologi tepat guna di bidang refraksi optisi.
d. Penunjang tugas Refraksionis Optisien, meliputi :
- Pengajar/Pelatih di bidang refraksi optisi;
- Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang refraksi optisi;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Refraksionis Optisien;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai jabatan fungsional Refraksionis Optisien;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya;
- Perolehan penghargaan/tanda jasa.
Jenjang Jabatan
Jenjang jabatan Refraksionis Optisien dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, yaitu:
- Refraksionis Optisien Pelaksana;
- Refraksionis Optisien Pelaksana Lanjutan;
- Refraksionis Optisien Penyelia.
Jenjang pangkat Refraksionis Optisien sesuai dengan jenjang jabatannya, yaitu:
a. Refraksionis Optisien Pelaksana, terdiri atas:
- Pengatur, golongan ruang II/c;
- Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Refraksionis Optisien Pelaksana Lanjutan, terdiri atas:
- Penata Muda, golongan ruang III/a;
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Refraksionis Optisien Penyelia, terdiri dari:
- Penata, golongan ruang III/c;
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Refraksionis Optisien, adalah sebagai berikut :
- Direktur Keperawatan dan Keteknisian Medik Departemen Kesehatan bagi Refraksionis Optisien Pelaksana sampai dengan Refraksionis Optisien Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan;
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Refraksionis Optisien Pelaksana sampai dengan Refraksionis Optisien Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan Provinsi;
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Refraksionis Optisien Pelaksana sampai dengan Refraksionis Optisien Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan kabupaten/kota;
- Pimpinan Sarana Pelayanan Kesehatan (serendah-rendahnya eselon II) Instansi Pusat di luar Departemen Kesehatan bagi Refraksionis Optisien Pelaksana sampai dengan Refraksionis Optisien Penyelia yang bekerja pada sarana pelayanan kesehatan masing-masing.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER \/ 47/ M.PAN/ 4/ 2005 tentang Jabatan Fungsional Refraksionis Optisien dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.