Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, Tunjangan, dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya.
Asisten Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian pada unit pelayanan kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Penyiapan pekerjaan kefarmasian adalah penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
Perbekalan farmasi adalah sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, radio farmasi, dan gas medik.
Sediaan farmasi adalah obal, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Alat kesehatan adalah bahan, instrumen, aparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada manusia dan atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Perbekalan kesehatan rumah tangga adalah alat, bahan atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, hewan peliharaan, rumah tangga dan atau tempat tempat umum.
Unit pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yaitu rumah sakit, instalasi farmasi Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota (Gudang farmasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), puskesmas, apotek, dan poliklinik/balai pengobatan serta unit pelayanan kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, Tunjangan, dan Kelas Jabatannya |
Rumpun Jabatan, Kedudukan, Instansi Pembina dan Tugas Pokok
Asisten Apoteker adalah jabatan karier dan Jabatan Fungsional Asisten Apoteker termasuk dalam rumpun kesehatan.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah Departemen Kesehatan.
Asisten Apoteker berkedudukan sebagai pelaksana leknis fungsional penyiapan pekerjaan kefarmasian pada uni pelayanan kesehatan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lainnya.
Tugas pokok Asisten Apoteker adalah melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
Unsur dan sub unsur kegiatan Asisten Apoteker yang dinilai angka kreditnya, terdiri dari:
a. Pendidikan, meliputi:
- Pendidikan sekolah dan memperoleh gelar/jazah;
- Pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
- Pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) alau sertifikat.
b. Penyiapan pekerjaan kefarmasian, meliputi :
- Penyiapan rencana kerja kefarmasian;
- Penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi;
- Penyiapan pelayanan farmasi klinik.
c. Pengembangan profesi, meliputi:
- Pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan;
- Penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan;
- Pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan petunjuk bidang penyiapan pekerjaan teknis di kefarmasian/kesehatan;
- Penemuan/pengembangan teknologi tepat guna penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan, di bidang pekerjaan;
- Merumuskan sistem penyiapan kefarmasian/kesehatan; dan
- Melakukan penyuluhan di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan.
d. Penunjang tugas Asisten Apoleker, meliputi:
- Pengajar/petalih/pembimbing yang berkaitan dengan bidang penylapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan;
- Peran serta dalam kegiatan seminar/lokakarya di bidang penyiapan pekerjaan kefarmasian/kesehatan;
- Keanggotaan dalam Komite Farmasi dan Terapi (KFT) dan/atau kepanitiaan lainnya:
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Asisten Apoteker, 5. Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Apoteker;
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya; dan
- Perolehan penghargaarn/tanda jasa.
Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah Jabatan Tingkat Terampil.
Jenjang jabatan Asisten Apoteker dari yang terendah sampai yang tertinggi, adalah:
- Asisten Apoteker Pelaksana Pemula;
- Asisten Apoteker Pelaksana;
- Asisten Apoleker Pelaksana Lanjutan; dan
- Asisten Apoteker Penyelia.
Jenjang jabalan fungsional Asisten Apoteker dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi, adalah:
a. Asisten Apoteker Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang Il/a.
b. Asisten Apoteker Pelaksana, terdiri dari:
- Pengatur Muda Tingkat 1, golongan ruang II/b;
- Pengatur, golongan ruang II/c;
- Pengatur Tingkat 1, golongan nang II/d.
c.Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan, terdiri dari:
- Penata Muda. golongan ruang III/a;
- Penata Muda Tingkat 1, golongan ruang III/b.
d. Asisten Apoteker Penyelia, terdiri dari:
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golonan ruang III/d.
Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Asisten Apoteker, sebagai berikut:
a Sekretaris Direktorat Jenderal yang membina pelayanan kefarmasian Departemen Kesehatan bagi Asisten Apoteker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian di lingkungan Departemen Kesehatan.
b. Pimpinan Unit Pelayanan Kesehatan Departement Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) selain Departemen Kesehatan (setingkat eselon II) bagi Asisten Apoteker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian di Engkungan masing-masing.
c. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Asisten Apoloker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian di lingkungan Provinsi.
d. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Asisten Apoteker Pelaksana Pemula sampai dengan Asisten Apoteker Penyelia yang bekerja pada pelayanan kefarmasian dilingkungan Kabupaten/Kota.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/08/M.PAN/4/2008 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya, dapat didownload DISINI.
Tunjangan Jabatan
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan |
|
1. |
Asisten Apoteker Penyelia |
Rp 500.000,00 |
2. |
Asisten Apoteker Pelaksana Lanjutan |
Rp 265.000,00 |
3. |
Asisten Apoteker Pelaksana |
Rp 240.000,00 |
4. |
Asisten Apoteker Pelaksana Pemula |
Rp 220.000,00 |
Kelas Jabatan
- Asisten Apoteker Pelaksana Pemula, Kelas Jabatan 5 dengan Nilai Jabatan 505;
- Asisten Apoteker Pelaksana/ Terampil, Kelas Jabatan 6 dengan Nilai Jabatan 755;
- Asisten Apoleker Pelaksana Lanjutan/ Mahir , Kelas Jabatan 7 dengan Nilai Jabatan 1020; dan
- Asisten Apoteker Penyelia, Kelas Jabatan 8 dengan Nilai Jabatan 1245.