Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis, Tunjangan dan Kelas Jabatannya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/17 /M.PAN/9/2008 mengatur tentang Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis dan Angka Kreditnya.
Dalam rangka pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawa Negeri Sipil yang menjalankan tugas di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan dokter dipandang perlu menetapkan Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis dan Angka Kreditnya.
Dokter Pendidik Klinis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan kesehatan/medik, pengabdian masyarakat, pendidikan dokter dan dokter spesialis di Rumah Sakit Pendidikan serta melakukan penelitian guna pengembangab ilmu kedokteran yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Pelayanan kesehatan adalah bentuk pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam upaya pencegahan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan akibat penyakit, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
Pelayanan spesialistik adalah bagian dari pelayanan kesehatan/kedokteran yang meliputi pelayanan spesialis, pendidikan dan penelitian dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat pada umumnya, dan pendidikan profesi dokter dan dokter spesialistik pada khususnya, serta pengembangan ilmu pengetahuan/ teknologi kedokteran.
Pendidikan Dokter dan Dokter Spesialis adalah pendidikan profesi dokter dan dokter spesialis yang hampir seluruh pembelajarannya dilaksakanan di Rumah Sakit Pendidikan dengan penunjang pendidikan dan pasien rumah sakit sebagai media sekaligus sebagai materi pendidikan.
Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pendidikan Dokter dan Dokter Spesialis dari Instansi Pendidikan Kedokteran.
Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis dan Kelas Jabatannya |
Rumpun Jabatan, Kedudukan, Tugas Pokok
Jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis termasuk dalam rumpun kesehatan.
Dokter Pendidik Klinis berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pelayanan kedokteran dan pendidikan pada Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lain.
Dokter Pendidik Klinis, merupakan jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh seseorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Tugas pokok Dokter Pendidik Klinis adalah melaksanakan pelayanan spesialistik, pengabdian masyarakat, pelayanan pendidikan dokter dan dokter spesialis, serta melakukan penelitian guna pengembangan ilmu kedokteran di Rumah Sakit Pendidikan.
Instansi Pembina jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis adalah Kementerian Kesehatan.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Dokter Pendidik Klinis yang dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, terdiri atas:
- Pendidikan sekolah dan mendapatkan ijazah/gelar;
- Pendidikan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat, dan
- Pendidikan dan pelatihan prajabatan dan memperpleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat.
b. Pelayanan spesialistik, terdiri atas:
- Pelayanan medik spesialistik;
- Tindakan medik spesialistik;
- Memberikan konsultasi spesialistik;
- Pelayanan kedokteran forensik; dan
- Pelayanan kesehatan lainnya.
c. Pengabdian masyarakat berupa pelaksaan kegiatan bantuan/partisipasi kesehatan.
d. Pelayanan pendidikan, terdiri atas:
- Pelaksaan perkuliahan/tutorial dan pembimbingan;
- Pembimbingan dan penilaian seminar/diskusi kasus tanpa pasien;
- Pembimbingan dan penilaian seminar/diskusi kasus tanpa pasien;
- Pembimbingan dan ikut serta dalam pembimbingan serta menguji dalam menghasilkan disertasi/ tesis/ skripsi;
- Pengujian pada ujian akhir;
- Pembinaan kegiatan mahasiswa;
- Pengembangan program kuliah dan penyusunan bahan pengajaran;
- Keikutsertaan dalam Panitia Penilai (Asesor) bahan ajat/kurikulum;
- Penyampaian orasi ilmiah; dan
- Pembimbingan staf muda.
e. Penelitian, terdiri atas:
- Menghasilkan karya ilmiah di bidang pelayanan dan/atau pendidikan kedokteran/kesehatan;
- Penerjamahan/penyaduran buku ilmiah'
- Pengeditan karya ilmiah;
- Membuat rancangan dan karya teknologi kedokteran/pendidikan kedokteran;
- Menghasilkan rancangan dan karya monumental; dan
- penyajian pengembangan hasil pendidikan dan penelitian.
f. Penunjang tugas Dokter Pendidik Klinis, terdiri atas:
- Peran serta dalam seminar/ lokakarya di bidang pelayanan kesehatan dan pendidikan;
- Pengajar/ Pelatih di bidang pelayanan kesehatan lainnya;
- Keanggotaan dalam organisasi profesi Dokter Pendidik Klinis;
- Keanggotaan dalam Tim Penilai Jabatan fungsional Dokter Pendidik Klinis;
- Perolehan penghargaan/ tanda jasa; dan
- Perolehan gelar kesarjanaan lainnya.
Jenjang Jabatan
- Dokter Pendidik Klinis Pertama;
- Dokter Pendidik Klinis Muda;
- Dokter Pendidik Klinis Madya; dan
- Dokter Pendidik Klinis Utama.
- Penata, golongan ruang III/c; dan
- Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pembina, golongan ruang IV/a;
- PembinaTingkat I, golongan ruang IV/b; dan
- Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
- Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
- Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
- Direktur Jenderal yang membina pelayanan medik Departemen Kesehatan bagi Dokter Pendidik Klinis Utama yang bekerja pada Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Departemen Kesehatan dan instansi lainnya;
- Sekretaris Direktorat Jenderal yang membina pelayanan medik Departemen Kesehatan bagi Dokter Pendidik Klinis Pertama sampai dengan Dokter Pendidik Klinis Madya yang bekerja pada Rumah Sakit Pendidikan Kesehatan; di lingkungan Departemen Kesehatan;
- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi bagi Dokter Pendidik Klinis Pertama sampai dengan Dokter Pendidik Klinis Madya yang bekerja pada Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Provinsi.
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bagi Dokter Pendidik Klinis Pertama sampai dengan Dokter Pendidik Klinis Madya yang bekerja pada Rumah Sakit Pendidikan di lingkungan Kabupaten/Kota
- Pimpinan unit pelayanan kesehatan Departemen selain Departemen Kesehatan (setingkat eselon II) bagi Dokter Pendidik Klinis Pertama sampai dengan Dokter Pendidik Klinis Madya yang bekerja pada Rumah Sakit Pendidikan di instansi masing-masing.
Tunjangan Jabatan
No |
Jabatan
Fungsional |
Besaran
Tunjangan |
|
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian |
|
1. |
Dokter Pendidik Klinis Ahli Utama |
Rp 1.400.000,00 |
2. |
Dokter Pendidik Klinis Ahli Madya |
Rp 1.200.000,00 |
3. |
Dokter Pendidik Klinis Ahli Muda |
Rp 750.000,00 |
4. |
Dokter Pendidik Klinis Ahli Pertama |
Rp 325.000,00 |
Kelas Jabatan
- Dokter Pendidik Klinis Pertama, Kelas Jabatan 9 dengan Nilai Jabatan 1370;
- Dokter Pendidik Klinis Muda, Kelas Jabatan 10 dengan Nilai Jabatan 1670;
- Dokter Pendidik Klinis Madya, Kelas Jabatan 12 dengan Nilai Jabatan 2225; dan
- Dokter Pendidik Klinis Utama, Kelas Jabatan 14 dengan Nilai Jabatan 2805.