Kelas Jabatan dan 15 Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Mahir
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Kelas Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Mahir |
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian, Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Terampil
- Penyuluh Pertanian Mahir
- Penyuluh Pertanian Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda
- Penyuluh Pertanian Ahli Madya
- Penyuluh Pertanian Ahli Utama
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
- Penyuluh Pertanian Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
- Penyuluh Pertanian Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310;
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385;
- Penyuluh Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2030; dan
- Penyuluh Pertanian Ahli Utama,kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2685.
Uraian Tugas dan Hasil Kerja Penyuluh Pertanian Mahir
Uraian tugas Penyuluh Pertanian Mahir, meliputi:
- melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
- melakukan pengolahan data kegiatan Penyuluhan Pertanian sesuai kebutuhan setiap subsektor;
- melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) secara massal;
- meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- melakukan penyiapan materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran;
- melakukan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan;
- melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam;
- melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya;
- melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;
Hasil kerja tugas Penyuluh Pertanian Mahir, meliputi:
- rekapitulasi data potensi wilayah;
- laporan hasil pengolahan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor;
- laporan penyebaran informasi pertanian secara massal;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
- materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran;
- laporan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan;
- laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam;
- rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya;
- rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya
- Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Kelas Jabatannya
- Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda dan Uraian Tugasnya
- Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Madya dan Uraian Tugasnya
- Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama dan Uraian Tugasnya
- Kelas Jabatan dan 18 Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Terampil
- Kelas Jabatan dan 15 Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Penyelia
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak