Kelas Jabatan dan 15 Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Mahir - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelas Jabatan dan 15 Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Mahir

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian,  yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian. 

Kelas Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Mahir

Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang penyuluhan pertanian. 

Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Dalam melaksanakan tugasnya, Penyuluh Pertanian memiliki wilayah binaan yaitu wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Penyuluh Pertanian.

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ILMU HAYAT. Instansi Pembina Jabatan Penyuluh Pertanian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian (Kementerian Pertanian Republik Indonesia ).

Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian.

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian, Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Terampil
  2. Penyuluh Pertanian Mahir
  3. Penyuluh Pertanian Penyelia

Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya
  4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
  2. Penyuluh Pertanian Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
  3. Penyuluh Pertanian Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.

Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:

  1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310;
  2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385;
  3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2030; dan
  4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama,kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2685.
Untuk mengetahui lebih lengkap kelas jabatan dapat dilihat melalui link berikut: sikejab.bkn.go.id

==============================

Uraian Tugas dan Hasil Kerja Penyuluh Pertanian Mahir

Uraian tugas Penyuluh Pertanian Mahir, meliputi: 

  1. melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE); 
  2. melakukan pengolahan data kegiatan Penyuluhan Pertanian sesuai kebutuhan setiap subsektor; 
  3. melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) secara massal; 
  4. meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya; 
  5. meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya; 
  6. meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya; 
  7. melakukan penyiapan materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP); 
  8. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana; 
  9. melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran; 
  10. melakukan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan; 
  11. melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam; 
  12. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); 
  13. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
  14. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; 
  15. melakukan pengolahan data hasil rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya;

Hasil kerja tugas Penyuluh Pertanian  Mahir, meliputi: 

  1. rekapitulasi data potensi wilayah; 
  2. laporan hasil pengolahan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor;
  3. laporan penyebaran informasi pertanian secara massal;
  4. laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya; 
  5. laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas lanjut menjadi kelas madya;
  6. laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas lanjut menjadi kelas madya; 
  7. materi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP);
  8. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi sarana dan prasarana; 
  9. laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui studi banding dan pameran;
  10. laporan fasilitasi validasi data hasil pengumpulan data peningkatan skala usaha tani Poktan, Gapoktan; 
  11. laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demfam; 
  12. rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes); 
  13. rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
  14. rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya; 
  15. rekapitulasi data sebagai bahan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya
Target Angka Kredit Penyuluh Pertanian Mahir setiap tahun ditetapkan paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima). Selain Target Angka Kredit tersebut, Penyuluh Pertanian Mahir yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit.

Demikian beberapa informasi mengenai Kelas Jabatan dan Uraian Tugas Jabatan Penyuluh Pertanian Mahir.  

Untuk informasi lainnya mengenai Jabatan Penyuluh Pertanian, silahkan anda membaca artikel 

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :
Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya
Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.🙏