Kelas Jabatan dan 15 Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Penyelia
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, yang dimaksud dengan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
Kelas Jabatan dan Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Penyelia |
Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian terdiri dari Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan penyuluhan, evaluasi dan pengembangan metode penyuluhan pertanian, Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya, yaitu Penyuluhan Pertanian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Terampil
- Penyuluh Pertanian Mahir
- Penyuluh Pertanian Penyelia
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda
- Penyuluh Pertanian Ahli Madya
- Penyuluh Pertanian Ahli Utama
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Terampil, kelas jabatan 6 dengan nilai jabatan 770;
- Penyuluh Pertanian Mahir, kelas jabatan 7 dengan nilai jabatan 1035; dan
- Penyuluh Pertanian Penyelia, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1260.
Kelas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian, terdiri dari:
- Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, kelas jabatan 8 dengan nilai jabatan 1310;
- Penyuluh Pertanian Ahli Muda, kelas jabatan 9 dengan nilai jabatan 1385;
- Penyuluh Pertanian Ahli Madya, kelas jabatan 11 dengan nilai jabatan 2030; dan
- Penyuluh Pertanian Ahli Utama,kelas jabatan 13 dengan nilai jabatan 2685.
Uraian Tugas dan Hasil Kerja Penyuluh Pertanian Penyelia
Uraian tugas Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi:
- melakukan rekapitulasi data potensi wilayah sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya (SDA, SDM, SDE);
- merumuskan programa Penyuluhan Pertanian;
- melakukan penyebaran informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) melalui penggunaan media cetak (leaflet/folder);
- meningkatkan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
- meningkatkan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
- meningkatkan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
- melakukan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
- melakukan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam menetapkan dan meningkatkan skala usaha tani;
- melakukan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
- melakukan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- melakukan penumbuhan Penyuluh Pertanian swadaya;
- melakukan pengembangan Penyuluh Pertanian swadaya.
Hasil kerja tugas Penyuluh Pertanian Penyelia, meliputi:
- rekapitulasi data potensi wilayah;
- dokumen programa penyuluhan pertanian;
- laporan penyebaran informasi pertanian melalui penggunaan media cetak;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas madya menjadi kelas Utama;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Gapoktan dari kelas madya menjadi kelas utama;
- laporan peningkatan kelas kemampuan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) dari kelas madya menjadi kelas utama;
- laporan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan, dan KEP dengan pihak lain;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam meningkatkan aksesibilitas terhadap informasi pembiayaan;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam penerapan teknologi melalui gelar teknologi;
- laporan fasilitasi Poktan/Gapoktan dalam menetapkan dan meningkatkan skala usaha tani;
- laporan fasilitasi penerapan teknologi melalui demarea;
- laporan penumbuhan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan pengembangan Pos Penyuluhan Pertanian Desa (Posluhdes);
- laporan penumbuhan penyuluh pertanian swadaya;
- laporan pengembangan penyuluh pertanian swadaya.
- Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Kelas Jabatannya
- Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Muda dan Uraian Tugasnya
- Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Madya dan Uraian Tugasnya
- Kelas Jabatan Penyuluh Pertanian Ahli Utama dan Uraian Tugasnya
- Kelas Jabatan dan 18 Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Terampil
- Kelas Jabatan dan 15 Uraian Tugas Penyuluh Pertanian Mahir
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak