Kepmendikbud Ristek No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak
Menteri Pendidikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, NADIEM ANWAR MAKARIM pada tanggal 15 November 2021 yang lalu telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
Kepmendikbu Ristek No. 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak |
Informasi yang diperoleh dari laman Sekolah Penggerak Kemdikbud.go.id, Program Sekolah Penggerak adalah upaya untuk mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
Program Sekolah Penggerak berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru).
Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya. Program Sekolah Penggerak akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak 1-2 tahap lebih maju. Program dilakukan bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem hingga seluruh sekolah di Indonesia menjadi Program Sekolah Penggerak.
Berdasarkan salinannya, Keputusan Menteri tentang program sekolah penggerak tersebut menggantikan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak yang dalam pertimbangannya dianggap belum memenuhi kebutuhan kebijakan penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak.
Selanjutnya dalam Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak menetapkan beberapa hal sebagai berikut :
KESATU : Menetapkan Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.
KEDUA : Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diselenggarakan pada:
a. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) usia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;b. Sekolah Dasar (SD);c. Sekolah Menengah Pertama (SMP);d. Sekolah Menengah Atas (SMA); dane. Sekolah Luar Biasa (SLB).
KETIGA : Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi Program Sekolah Penggerak;b. penetapan provinsi/kabupaten/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak;c. penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak;d. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota;e. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan pendidikan;f. evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dang. sanksi.
KEEMPAT : Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA sesuai dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KELIMA : Pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf d menggunakan pedoman pembelajaran yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEENAM : Pedoman pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA meliputi:
a. kerangka dasar kurikulum;b. struktur kurikulum;c. capaian pembelajaran;d. pembelajaran dan asesmen;e. projek penguatan profil pelajar Pancasila;f. perangkat ajar;g. kurikulum operasional di satuan pendidikan; danh. evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak.
KETUJUH : Pelaksanaan pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
KEDELAPAN : Buku pendidikan yang digunakan dalam pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH, dievaluasi secara berkala sebagai dasar revisi dan penetapan kembali oleh pemimpin unit utama yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan.
KESEMBILAN : Pemenuhan beban kerja dan penataan linieritas guru bersertifikat pendidik dalam implementasi pembelajaran pada struktur kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM huruf b tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEPULUH : Ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, satuan pendidikan yang telah ditetapkan sebagai sekolah penggerak, dan kerja sama yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS : Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 162/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUABELAS: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Untuk membaca selengkapnya mengenai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, anda dapat membacanya pada tautan berikut.
Download :
Demikian informasi mengenai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.