Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Berdasarkan Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2022 - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Berdasarkan Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Peraturan tersebut ditetapkan tanggal 17 Januari 2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 18 Januari 2022 serta tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73.

Dalam peraturan tersebut terdapat Lampiran yang mengatur tentang rincian komponen penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, sebagai pedoman satuan pendidikan untuk mengelola dana tersebut. 

Nah pada tulisan ini, kami memberikan sekilas informasi mengenai rincian komponen untuk penggunaan dana bantuan operasional pendidikan anak usia dini sebagaimana yang tercantum Lampiran I Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022.

Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD

Adapun rincian komponen untuk penggunaan dana bantuan operasional pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) terdiri dari dua yaitu rincian komponen penggunaan dana BOP PAUD Reguler dan rincian penggunaan dana BOP PAUD Kinerja.

1.   Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD REGULER

a.      Penerimaan Peserta Didik baru meliputi pembiayaan untuk :

1)     penggandaan formulir pendaftaran;

2)     penerimaan Peserta Didik baru dalam jaringan;

3)     publikasi atau pengumuman penerimaan Peserta Didik baru;

4)     kegiatan pengenalan lingkungan Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua;

5)     pendataan ulang Peserta Didik lama; dan/atau

6)     kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru. 

 

b.     Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca meliputi pembiayaan untuk: 

1)     penyediaan atau pencetakan buku untuk kebutuhan Peserta Didik termasuk buku digital sebagai berikut:

a)     buku teks sesuai kurikulum yang digunakan;

b)     buku sesuai usia dan perkembangan anak;

a)     buku telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian terutama yang tersedia pada laman http://paudpedia.kemdikbud.go.id; dan

b)     buku digunakan dalam proses pembelajaran berbasis main; 

 

2)     penyediaan atau pencetakan buku pegangan untuk pendidik termasuk buku digital;

3)     penyediaan atau pencetakan modul dan perangkat ajar;

4)     kegiatan penguatan komunitas pengelola perpustakaan/pojok baca; dan/atau

5)     kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.

 

c.   Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain meliputi pembiayaan untuk:

1)     penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE) dengan prioritas APE dalam ruangan;

2)     penyediaan dan/atau perbaikan alat multimedia pembelajaran sesuai analisa kebutuhan meliputi:

a)     komputer desktop dan/atau laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran;

b)     printer dan/atau scanner;

c)     Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau

d)     alat multimedia pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar melalui bermain bermakna berbasis teknologi informasi dan komunikasi;

 

3)     pengembangan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku elektronik dan video pembelajaran;

4)     penyediaan aplikasi atau perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;

5)     penyediaan bahan pendukung pembelajaran;

6)     pembiayaan dalam rangka mengikuti dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya;

7)     pengembangan kegiatan pra literasi;

8)     pelaksanaan pendidikan karakter dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;

9)     pembiayaan diskusi perkembangan anak;

10) pelaksanaan pembelajaran melalui kunjungan rumah Peserta Didik; dan/atau

11) kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.

 

d.   Pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain meliputi pembiayaan untuk:

1)     penyediaan laporan capaian tingkat perkembangan anak; dan/atau

2)     kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.

 

e.   Pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan meliputi pembiayaan untuk:

1)     kegiatan pertemuan kelas orang tua/wali pada Satuan PAUD;

2)     pengelolaan dan operasional rutin satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian ATK, alat-alat kebersihan, dan lainnya; dan/atau

3)     kegiatan lain yang relevan dalam rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.

 

f.    Pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:

1)     pengembangan/peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;

2)     pengembangan inovasi terkait konten pembelajaran dan metode pembelajaran; dan/atau

3)     kegiatan lain yang relevan dalam rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.

 

g.   Pembiayaan langganan daya dan jasa meliputi pembiayaan untuk:

1)     sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil; 

2)     pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional satuan pendidikan yang meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet); dan/atau 

3)     pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.

 

h.   Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan meliputi pembiayaan untuk:

1)     perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan satuan pendidikan seperti:

a)     penutup atap;

b)     penutup plafon;

c)     kelistrikan;

d)     pintu, jendela dan aksesoris lainnya;

e)     pengecatan; dan/atau

f)      penutup lantai;

 

2)     perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;

3)     perbaikan toilet, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;

4)     penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih;

5)     pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;

6)     pemeliharaan dan/atau perbaikan APE, terutama APE luar ruangan;

7)     pemeliharaan taman dan fasilitas lainnya;

8)     penyediaan dan/atau perawatan fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau

9)     kegiatan lain yang relevan dalam rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan

 

i.    Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan meliputi pembiayaan untuk:

1)     penyediaan alat-alat deteksi dini tumbuh kembang;

2)     penyediaan obat-obatan dan peralatan kesehatan lainnya;

3)     pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya;

4)     penyediaan makanan tambahan; dan/atau

5)     kegiatan lain yang relevan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.

 

2.   Rincian Komponen Penggunaan BOP PAUD KINERJA

a.   Pengembangan sumber daya manusia meliputi pembiayaan untuk:

1)     identifikasi, pemetaan potensi dan kebutuhan pelatihan;

2)     penguatan pelatihan griyaan (in house training) di Satuan PAUD;

3)     penguatan komunitas belajar bagi kepala Satuan PAUD dan pendidik;

4)     pelatihan mandiri dengan komunitas praktis;

5)     pelaksanaan diskusi terpumpun bersama dengan guru SD kelas awal; dan/ atau

6)     peningkatan kapasitas literasi digital.

7)     kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.

 

b.   Pembelajaran dengan paradigma baru meliputi pembiayaan untuk:

1)     penyediaan atau pencetakan panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;

2)     pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau

3)     kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.  

Demikianlah informasi mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOP PAUD yang terdapat dalam Lampiran I Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022. 

Selengkapnya mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan tahun 2022, anda dapat membaca pada link artikel 👉 Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 | Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan

Semoga bermanfaat, dan terima kasih atas kunjungannya. 
Salam Coesmana Family. 🙏

===========================

Informasi Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Oh ya dalam blog ini juga kami menyediakan beberapa resepi masakan yang dapat dijadikan referensi anda sekalian penggemar kuliner yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel kuliner.