Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Berdasarkan Permendikbud Ristek No.2 Tahun 2022
Peraturan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan
Anak Usia Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Peraturan tersebut ditetapkan tanggal 17 Januari
2022 dan mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 18 Januari 2022 serta tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 73.
Dalam peraturan tersebut terdapat Lampiran yang mengatur tentang rincian komponen penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan, sebagai pedoman satuan pendidikan untuk mengelola dana tersebut.
Nah pada tulisan ini, kami memberikan sekilas informasi mengenai rincian komponen untuk penggunaan dana bantuan operasional pendidikan anak usia dini sebagaimana yang tercantum Lampiran I Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022.
Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD |
Adapun rincian komponen untuk penggunaan dana bantuan operasional pendidikan anak usia dini (BOP PAUD) terdiri dari dua yaitu rincian komponen penggunaan dana BOP PAUD Reguler dan rincian penggunaan dana BOP PAUD Kinerja.
1. Rincian Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD REGULER
a. Penerimaan Peserta Didik baru
meliputi pembiayaan untuk :
1) penggandaan formulir pendaftaran;
2) penerimaan Peserta Didik baru
dalam jaringan;
3) publikasi atau pengumuman
penerimaan Peserta Didik baru;
4) kegiatan pengenalan lingkungan
Satuan Pendidikan untuk anak dan orang tua;
5) pendataan ulang Peserta Didik
lama; dan/atau
6) kegiatan lain yang relevan dalam
rangka pelaksanaan penerimaan Peserta Didik baru.
b. Pengembangan perpustakaan
dan/atau layanan pojok baca meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan atau pencetakan buku
untuk kebutuhan Peserta Didik termasuk buku digital sebagai berikut:
a) buku teks sesuai kurikulum yang
digunakan;
b) buku sesuai usia dan perkembangan
anak;
a) buku telah dinilai dan ditetapkan
oleh Kementerian terutama yang tersedia pada laman
http://paudpedia.kemdikbud.go.id; dan
b) buku digunakan dalam proses
pembelajaran berbasis main;
2) penyediaan atau pencetakan buku
pegangan untuk pendidik termasuk buku digital;
3) penyediaan atau pencetakan modul
dan perangkat ajar;
4) kegiatan penguatan komunitas
pengelola perpustakaan/pojok baca; dan/atau
5) kegiatan lain yang relevan dalam
rangka pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca.
c. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran
dan bermain meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan Alat Permainan
Edukatif (APE) dengan prioritas APE dalam ruangan;
2) penyediaan dan/atau perbaikan
alat multimedia pembelajaran sesuai analisa kebutuhan meliputi:
a) komputer desktop dan/atau laptop
untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
b) printer dan/atau scanner;
c) Liquid Crystal Display (LCD)
proyektor; dan/atau
d) alat multimedia pembelajaran
lainnya dalam rangka menunjang kegiatan belajar melalui bermain bermakna
berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
3) pengembangan media pembelajaran
berbasis teknologi informasi dan komunikasi, seperti pengembangan buku
elektronik dan video pembelajaran;
4) penyediaan aplikasi atau
perangkat lunak yang digunakan dalam proses pembelajaran;
5) penyediaan bahan pendukung
pembelajaran;
6) pembiayaan dalam rangka mengikuti
dan/atau menyelenggarakan festival, gebyar, atau kegiatan sejenis lainnya;
7) pengembangan kegiatan pra literasi;
8) pelaksanaan pendidikan karakter
dan penumbuhan budi pekerti, termasuk pencegahan dan penanganan intoleransi dan
kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan;
9) pembiayaan diskusi perkembangan
anak;
10) pelaksanaan pembelajaran melalui
kunjungan rumah Peserta Didik; dan/atau
11) kegiatan lain yang relevan dalam
rangka pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain.
d. Pelaksanaan evaluasi/asesmen
pembelajaran dan bermain meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan laporan capaian
tingkat perkembangan anak; dan/atau
2) kegiatan lain yang relevan dalam
rangka pelaksanaan pelaksanaan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain.
e. Pelaksanaan administrasi kegiatan
satuan pendidikan meliputi pembiayaan untuk:
1) kegiatan pertemuan kelas orang
tua/wali pada Satuan PAUD;
2) pengelolaan dan operasional rutin
satuan pendidikan, misalnya untuk pembelian ATK, alat-alat kebersihan, dan
lainnya; dan/atau
3) kegiatan lain yang relevan dalam
rangka pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan.
f. Pengembangan profesi pendidik dan
tenaga kependidikan meliputi pembiayaan untuk:
1) pengembangan/peningkatan
kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan;
2) pengembangan inovasi terkait
konten pembelajaran dan metode pembelajaran; dan/atau
3) kegiatan lain yang relevan dalam
rangka pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan.
g. Pembiayaan langganan daya dan
jasa meliputi pembiayaan untuk:
1) sewa atau pembelian genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan bagi satuan pendidikan yang belum ada jaringan listrik atau kondisi listrik tidak stabil;
2) pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional satuan pendidikan yang meliputi: pemasangan baru, penambahan kapasitas, dan/atau pembayaran langganan rutin daya dan jasa (listrik, telepon, air, dan internet); dan/atau
3) pembiayaan lain yang relevan
dalam rangka pemenuhan kebutuhan daya dan/atau jasa Satuan Pendidikan.
h. Pemeliharaan sarana dan prasarana
Satuan Pendidikan meliputi pembiayaan untuk:
1) perbaikan kerusakan komponen non
struktural bangunan satuan pendidikan seperti:
a) penutup atap;
b) penutup plafon;
c) kelistrikan;
d) pintu, jendela dan aksesoris
lainnya;
e) pengecatan; dan/atau
f) penutup lantai;
2) perbaikan meubelair, dan/atau
pembelian meja dan/atau kursi Peserta Didik atau pendidik jika meja dan/atau
kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi
kebutuhan;
3) perbaikan toilet, tempat cuci
tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
4) penyediaan sumber air bersih
termasuk pompa dan instalasinya bagi yang belum memiliki air bersih;
5) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
6) pemeliharaan dan/atau perbaikan
APE, terutama APE luar ruangan;
7) pemeliharaan taman dan fasilitas
lainnya;
8) penyediaan dan/atau perawatan
fasilitas/ aksesibilitas bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus; dan/atau
9) kegiatan lain yang relevan dalam
rangka Pemeliharaan sarana dan prasarana Satuan Pendidikan
i. Penyelenggaraan kegiatan
kesehatan, gizi, dan kebersihan meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan alat-alat deteksi dini
tumbuh kembang;
2) penyediaan obat-obatan dan
peralatan kesehatan lainnya;
3) pembelian cairan atau sabun
pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang
kebersihan lainnya;
4) penyediaan makanan tambahan;
dan/atau
5) kegiatan lain yang relevan dalam
rangka penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan.
2. Rincian Komponen Penggunaan BOP
PAUD KINERJA
a. Pengembangan sumber daya manusia
meliputi pembiayaan untuk:
1) identifikasi, pemetaan potensi
dan kebutuhan pelatihan;
2) penguatan pelatihan griyaan (in
house training) di Satuan PAUD;
3) penguatan komunitas belajar bagi
kepala Satuan PAUD dan pendidik;
4) pelatihan mandiri dengan
komunitas praktis;
5) pelaksanaan diskusi terpumpun
bersama dengan guru SD kelas awal; dan/ atau
6) peningkatan kapasitas literasi
digital.
7) kegiatan lainnya yang relevan
dalam rangka pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia.
b. Pembelajaran dengan paradigma
baru meliputi pembiayaan untuk:
1) penyediaan atau pencetakan
panduan dan buku untuk kebutuhan pendidik dan Peserta Didik terkait
pembelajaran dengan paradigma baru yang ditetapkan oleh Kementerian;
2) pelaksanaan pembelajaran paradigma baru termasuk pembelajaran berbasis proyek; dan/atau
3) kegiatan lainnya yang relevan dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dengan paradigma baru.
Demikianlah informasi mengenai rincian komponen penggunaan Dana BOP PAUD yang terdapat dalam Lampiran I Permendikbud Ristek Nomor 2 tahun 2022.
Selengkapnya mengenai petunjuk teknis pengelolaan Dana BOP PAUD, Dana BOS dan Dana BOP Kesetaraan tahun 2022, anda dapat membaca pada link artikel 👉 Permendikbud Ristek No. 2 Tahun 2022 | Juknis BOP PAUD, BOS dan BOP Kesetaraan
===========================