PP No. 9 Tahun 2022 | Perubahan Kedua Atas PP No. 51 /2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PP No. 9 Tahun 2022 | Perubahan Kedua Atas PP No. 51 /2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.

Ditetapkan Tanggal : 21 Februari 2022
Diundangkan Tanggal : 21 Februari 2022
Berlaku Tanggal : 21 Februari 2022
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 47
Sumber : jdih.setneg.go.id

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. 

Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi. 

Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi. 

Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, maka beberapa ketentuan yang terdapat pada PP Nomor 51 tahun 2008 dilakukan perubahan antara lain : 

Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2 

(1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki klasifikasi meliputi: 

a.  klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat umum; 

b.  klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi untuk sifat spesialis; 

c.  klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat umum; 

d.  klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk sifat spesialis; dan 

e.  klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi. 

(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

(4) Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan berupa layanan: 

a.  konsultansi konstruksi; 

b.  pekerjaan konstruksi; dan 

c.  pekerjaan konstruksi terintegrasi. 

(5) Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan. 

(6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. 

(7) Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.

Selanjutnya ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3 

(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut: 

a.  1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;

b.  4 % (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; 

c.  2,65 % (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; 

d.  2,65 % (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha; 

e.   4 % (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha; 

f.    3,5 % (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan 

g.  6 % (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. 

(1a) Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi. 

(2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: 

Pasal 7 

(1) Dihapus. 

(2) Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh. 

(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. 

Kemudian dalam Peraturan Pemerintah yang terbaru ini, terdapat penambahan 1 pasal baru yaitu Pasal 10D yang disisipkan antara Pasal 10C dan Pasal 11. Adapun bunyi dari Pasal 10D adalah sebagai berikut :

Pasal 10D 

(1) Pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dievaluasi setelah 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 

(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dapat dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang PPh.

Pasal 11

1.   Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.  untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;

b.  untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 

2.   Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan. yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Demikian informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi. 

Selengkapnya peraturan tersebut dapat dibaca pada file berikut. 

BACA JUGA INFO MENARIK :👇👇

Download :

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Disini

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Disini

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Disini )

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya.

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :