PP No. 9 Tahun 2022 | Perubahan Kedua Atas PP No. 51 /2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Diundangkan Tanggal : 21 Februari 2022
Berlaku Tanggal : 21 Februari 2022
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 47
Sumber : jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 |
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemilik atau pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa Konstruksi.
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap sebagai pemberi layanan Jasa Konstruksi.
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam kontrak Jasa Kohstruksi secara keseluruhan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, maka beberapa ketentuan yang terdapat pada PP Nomor 51 tahun 2008 dilakukan perubahan antara lain :
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
a. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi
untuk sifat umum;
b. klasifikasi usaha jasa konsultansi konstruksi
untuk sifat spesialis;
c. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk
sifat umum;
d. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi untuk
sifat spesialis; dan
e. klasifikasi usaha pekerjaan konstruksi
terintegrasi.
(3) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. konsultansi konstruksi;
b. pekerjaan konstruksi; dan
c. pekerjaan konstruksi terintegrasi.
(5) Layanan jasa konsultansi konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
(6) Layanan jasa pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
(7) Layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Selanjutnya ketentuan ayat (1) Pasal 3 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a. 1,75 % (satu koma tujuh
puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa
yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat
kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
b.
4 % (empat persen) untuk
pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki
sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang
perseorangan;
c. 2,65 % (dua koma enam
puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa
selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
d.
2,65 % (dua koma enam
puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
e.
4 % (empat persen) untuk
pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak
memiliki sertifikat badan usaha;
f.
3,5 % (tiga koma lima
persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa
yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk
usaha orang perseorangan; dan
g.
6 % (enam persen) untuk
jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia Jasa yang tidak
memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang
perseorangan.
(1a) Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final terhadap Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf e, dan huruf g tidak meniadakan kewajiban untuk memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Jasa Konstruksi.
(2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1) Dihapus.
(2) Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.
(3) Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah yang terbaru ini, terdapat penambahan 1 pasal baru yaitu Pasal 10D yang disisipkan antara Pasal 10C dan Pasal 11. Adapun bunyi dari Pasal 10D adalah sebagai berikut :
Pasal 10D
(1) Pelaksanaan ketentuan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 akan dievaluasi setelah 3 (tiga) Tahun Pajak terhitung sejak tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dapat dikenakan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan umum Pasal 17 Undang-Undang PPh.
Pasal 11
1. Terhadap kontrak yang
ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk pembayaran kontrak
atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengenaan
Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi;
b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
2. Pada saat Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan. yang
merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4881) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 83, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5014), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Demikian informasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi.
Selengkapnya peraturan tersebut dapat dibaca pada file berikut.
BACA JUGA INFO MENARIK :👇👇
Download :
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Disini )
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Disini )
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi (Disini )
- 15 Manfaat Daun Pegagan Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- 27 Manfaat Daun Salam Bagi Kesehatan Tubuh Kita
- Manfaat Ketan Hitam Berdasarkan Hasil Penelitian
- 16 Manfaat Labu Kuning Bagi Kesehatan
- Banyak Manfaat dari Sayuran Mentimun
- Khasiat Buah dan Daun Sirsak