Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT - Coesmana Family
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143)

Tanggal Penetapan : 2 Februari 2022
Tanggal Pengundangan : 4 Februari 2022
Sumber : jdih.kemnaker.go.id
Mencabut : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230)

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT
Adapun ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, adalah sebagai berikut :

BAB I : KETENTUAN UMUM 

Pasal 1 : Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  

  1. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. 
  2. Peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran. 
  3. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 
  4. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah identitas sebagai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan penahapan kepesertaan

BAB II : PERSYARATAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT JAMINAN HARI TUA 
Bagian Kesatu : Umum

Pasal 2 : Manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika: a. mencapai usia pensiun; b. mengalami cacat total tetap; atau c. meninggal dunia.

Bagian Kedua : Peserta Mencapai Usia Pensiun

Pasal 3 : Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun. 

Pasal 4

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. 

(2) Peserta yang berhenti bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Peserta mengundurkan diri; b. Peserta terkena pemutusan hubungan kerja; dan c. Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Pasal 5 : Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Pasal 6

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c diberikan kepada Peserta yang merupakan warga negara asing.

(2) Manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada saat sebelum atau setelah Peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 

Bagian Ketiga : Peserta Mengalami Cacat Total Tetap

Pasal 7 

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan kepada Peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun. 

(2) Hak atas manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan mulai tanggal 1 (satu) bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap. 

(3) Mekanisme penetapan cacat total tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Bagian Keempat : Peserta Meninggal Dunia

Pasal 8 

(1) Manfaat JHT bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c diberikan kepada ahli waris Peserta.

(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. janda; b. duda; atau c. anak. 

(3) Dalam hal janda, duda, atau anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, manfaat JHT diberikan sesuai urutan sebagai berikut: a. keturunan sedarah Peserta menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua; b. saudara kandung; c. mertua; dan d. pihak yang ditunjuk dalam wasiatnya oleh Peserta. 

(4) Dalam hal pihak yang ditunjuk dalam wasiat Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak ada, manfaat JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kelima : Persyaratan Pengajuan Manfaat Jaminan Hari Tua

Pasal 9

(1) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; dan b. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya. 

(2) Persyaratan pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Peserta yang mengundurkan diri dan Peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja.

(3) Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dengan melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia; dan c. paspor. 

Pasal 10  : Pengajuan manfaat JHT bagi Peserta yang mengalami cacat total tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dengan melampirkan: 

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; 
b. surat keterangan dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat; dan  
c. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya. 

Pasal 11 

(1) Pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dengan melampirkan: 

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; 
b. surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; 
c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan; 
d. kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan 
e. kartu keluarga. 

(2) Dalam hal Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta dengan melampirkan: 

a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; 
b. surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang; 
c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan 
d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris. 

Pasal 12 

(1) Lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. 

(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara daring dan/atau luring. 

Bagian Keenam : Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Pasal 13 : Manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia. 

BAB III : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14 : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 15 : Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan

Demikian Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Untuk selengkapnya mengenai peraturan tersebut anda dapat membaca pada link download.


Download :

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya. 🙏

================================================

Informasi Menarik Lainnya dari Blog Coesmana Family.

Apabila Anda menyukai informasi seputar kesehatan alami dari manfaat tanaman seperti buah-buahan, sayuran, rempah-rempah, silahkan luangkan waktu untuk membaca artikelnya dalam blog ini pada kumpulan artikel Kesehatandiantaranya adalah artikel :

Kami juga menyediakan artikel mengenai resepi masakan yang dapat dijadikan referensi untuk anda, yang dapat dicoba untuk disajikan bersama keluarga tercinta sambil menikmati waktu istirahat setelah seharian bekerja, pada kumpulan artikel Kuliner diantaranya :